Bule Australia Jian Mason Resmi Jadi WNI: Saya akan Memulai Hidup di Bali
Jian Mason mengaku bahwa dia memutuskan jadi WNI karena keluarganya ada di Bali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Perpindahan status WNA menjadi WNI berlangsung Kantor Kemenkumham Bali, Selasa (19/2/2019).
Acara ini langsung dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno pada pukul 09.00 Wita, pagi tadi.
Adalah Jian Mason yang mengaku pada wartawan bahwa dia memutuskan jadi WNI karena keluarganya ada di Bali.
"Saya akan memulai hidup di Bali, Indonesia. Saya lahir di Bali, saya setengah Bali. Sudah tinggal di Australia juga 10 tahun. Memang kehidupan saya di sini, ada ibu, keluarga, dan Indonesia agak baru dari Australia, Indonesia punya banyak potensi. Di sini saya berasa bisa melakukan banyak hal-hal yang baik untuk negara ini," kata Jian di hadapan keluarganya yang turut hadir.
Menurut ibunda Jian, Made Yuni Mason alasan anaknya menjadi warga negara Indonesia karena Jian melihat kebiasaan saudara-saudara yang sudah terlebih dulu menjadi orang Bali.
"Alasannya dia menjadi WNI, ya karena saya orang Bali dan anak-anak sudah jadi orang Bali, mengikuti upacara dan sebagainya, juga pekerjaan kita yang menuntut kita harus berada di sini jadi ya udah, baiknya begitu," kata Yuni.
Untuk proses jadi WNI itu diakuinya cukup sulit, membutuhkan waktu sekitar 4 tahun.
"Anak saya ini lahir di sini (Bali) tapi nampak seperti orang asing, padahal ibunya orang Bali,” akunya.
Jian didampingi oleh adiknya Steve Mason yang sudah dua minggu lebih dulu menjadi WNI lewat proses di Kemenkumham Bali.
Hadir juga ayahnya Nagel Mason yang berasal dari Australia.
Baca: Pernah Jadi Porter hingga Preman, Kini Bagas Suratman Petani Sukses Beromzet Rp 15 Juta Per Hari
Ibu Jian Mason berasal dari Kuta, Legian dan kini tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno usai acara menuturkan, proses menjadi WNI menurut undang-undang nomor 11 tahun 2006 ialah bahwa orang asing bisa menjadi WNI itu minimal 5 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.
"10 tahun tidak berturut-turut itu misalnya 2 tahun tinggal di sini dengan izin Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), terus keluar dia. Nanti berapa tahun kemudian datang lagi ke sini tinggal lagi 3 tahun, berarti udah 5 tahun. Dia keluar lagi, terus tinggal lagi 3 tahun di sini berarti sudah 8 tahun, keluar lagi dan datang lagi tinggal 3 tahun, jadinya 11 tahun. Nah dia boleh mengajukan WNI," tutur Sutrisno rinci.
Syaratnya, yang bersangkutan harus mengajukan dari izin tinggal terbatas menjadi izin lewat Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) dulu.
"Lalu setelah itu dapat Kitap dia harus memiliki surat keterangan keimigrasian, salah satu syarat untuk mengajukan WNI. Baru nanti dari sini diproses di divisi layanan Hukum dan HAM. Dan beberapa syarat lain seperti memiliki mata pencaharian yang tetap, kemudian tidak telantar di Indonesia. Setelah dari sini akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di sana diproses setelah diproses baru dikirim ke presiden," ungkapnya menjelaskan.
Cara lainnya ialah dengan menikah dengan WNI dan bisa menjadi WNI selama 5 tahun.
Sutrisno menyebutkan di tahun 2018 ada satu orang yang beralih menjadi WNI, sedangkan pada 2019 ini sudah ada dua orang Australia.
"Sebelumnya lagi, ada WNA dari Italia. Ini kebetulan (Jian Mason) ibunya orang Indonesia, ibunya orang Bali Made Yuni, bapaknya orang Australia," terangnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Usai Resmi Jadi WNI Jian Mason Akan Merayakan Dengan Makan Babi Guling