Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapala Dinas LHK Aceh: Lahan HTI Prabowo di Gayo 93.000 Ha Bukan 120.000 Hektar

Prabowo Subianto, memiliki lahan berupa hutan tanaman industri (HTI) di Gayo (meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah) seluas 93.000 hektare.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapala Dinas LHK Aceh: Lahan HTI Prabowo di Gayo 93.000 Ha Bukan 120.000 Hektar
Istimewa
PT Tusam Hustani Lestari (THL) memperoleh Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) di beberapa kabupaten di wilayah tengah Aceh selama 43 tahun, atau sampai dengan tahun 2042. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Prabowo Subianto, calon presiden Republik Indonesia nomor urut 02, memiliki lahan berupa hutan tanaman industri (HTI) di Gayo (meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah) seluas 93.000 hektare (ha), bukan 120.000 ha sebagaimana disebutkan calon presiden (Capres) Joko Widodo dalam acara debat ke-2 Calon Presiden RI yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam.

"Capres Nomor 02, Probowo Subianto memiliki areal HTI di Aceh Tengah dan Bener Meriah berasal dari pembelian saham PT Tusam Hutan Lestari (THL) milik Bob Hasan pada masa penjualan aset tunggakan kredit bank yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada saat Indonesia dilanda krisis moneter antara tahun 1997-1998 lalu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Ir Syahrial kepada Serambi di Banda Aceh, Senin (18/2/2019).

Syahrial mengutarakan hal itu ketika dimintai tanggapannya terhadap penjelasan Capres Nomor 01 Jokowi pada saat acara debat capres tahap II, Minggu malam di Jakarta.

Menurut Syahrial, areal 120.000 ha yang disebutkan Capres Jokowi sebagai milik Prabowo Subianto di Aceh Tengah itu bisa saja benar.

Karena, berdasarkan data yang ada, izin HTI PT THL tersebut diterbitkan tahun 1993.

Baca: Polisi Temukan Bagian Kepala Tabrani di dalam Jurang, Terpisah 4 Km dari Tubuhnya

Kemudian, dalam perjalanannya karena berbagai hal terjadi di lapangan, mungkin ada pengurangan dan pelepasan hak areal tanah HTI PT THL, akibat dari berbagai sebab dan kondisi tertentu, sehingga kini tinggal 93.000 ha lagi.

Izin penggunaan lahan HTI PT THL itu, kata Syahrial, diberikan sekitar 35 tahun lamanya, sehingga izin HTI-nya akan habis pada tahun 2028.

Berita Rekomendasi

Izin penggunaan lahan yang diberikan pemerintah kepada PT THL itu ditanami hutan tanaman industri (HTI), jenis pohon pinus dan eukaliptus untuk bahan baku kertas PT KKA di Desa Jamuan, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Izin penggunaan lahannya, menurut Syahrial, tidak tunggal kepada PT THL, melainkan bekerja sama dengan BUMN PT Inhutani IV milik Kementerian Kehutanan.

Izin itu diberikan, untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku kertas PT KKA yang kini kegiatan usahanya sudah berhenti lama, akibat krisis keuangan internal perusahaan PT KKA.

Menurut Syahrial, kegiatan PT THL saat ini hanya melakukan penyadapan getah pinus, sedangkan penjualan pohon untuk bahan baku kertas tak ada lagi.

Sudah berhenti lama, tepatnya sejak PT KKA tak lagi beroperasi.


Areal kawasan HTI PT THL dan PT Inhutani IV milik BUMN Kemenhut itu, kata Syahrial, sudah banyak yang dijarah dan dijadikan berbagai kegiatan usaha perkebunan oleh masyarakat sekitarnya.

Lokasi areal HTI PT THL dan Inhutani IV itu ada di beberapa tempat.

Di antaranya di Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Samarkilang, Bidin, Gunung Salak (perbatasan antara Bener Meriah dan Aceh Utara), serta kecamatan lainnya di Bener Meriah.

Menjelang debat tahap II Calon Presiden (Capres) RI berakhir Minggu (17/2/2019) malam, Capres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto mengklarifikasi pernyataan Capres Jokowi dengan menyatakan bahwa lahan yang disebutkan Jokowi sebagai milik Prabowo itu ternyata hanyalah hak guna usaha (HGU), bukan hak milik pribadi.

Artinya, lahan itu tetap milik pemerintah dan Prabowo siap melepas jika negara memerlukannya.

Prabowo juga menyatakan, lahan tersebut lebih baik dia yang kelola, karena dia seorang nasionalis dan patriot ketimbang diberikan kepada orang asing.

Dari penjelasan Prabowo itu jelas kini bahwa lahan tersebut hanyalah HGU.

Baca: JK Puji Sikap Prabowo soal Lahan: Saya Menghargai Pak Prabowo karena Kejujurannya

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Aceh, Dr Aulia Sofyan yang ditanyai Serambi kemarin memperjelas status HGU maupun izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

Menurut Aulia, pemberian izin HGU itu hanya ada pada sektor perkebunan, sedangkan untuk HTI, izinnya berupa Usaha Pemanfataan Hasil Hutan dan Kayu atau dulunya dinamakan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Hingga tahun 2016, kata Aulia, di Aceh terdapat 156 HGU dengan total areal seluruhnya 752.766 ha. Arealnya tersebar di 14 kabupaten/kota.

Jadi, HGU atas nama Prabowo itu hanyalah salah satunya.

Dari areal HGU yang ada, kata Aulia, untuk perkebunan karet luasnya sekitar 10.038 ha, perkebunan kakao 848 ha, perkebunan jahe 71,50 ha, dan perkebunan kelapa sawit yang tercatat paling luas, mencapai 741.808 ha. (her/dik)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lahan HTI Prabowo di Gayo 93.000 Ha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas