Kapala Dinas LHK Aceh: Lahan HTI Prabowo di Gayo 93.000 Ha Bukan 120.000 Hektar
Prabowo Subianto, memiliki lahan berupa hutan tanaman industri (HTI) di Gayo (meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah) seluas 93.000 hektare.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Prabowo Subianto, calon presiden Republik Indonesia nomor urut 02, memiliki lahan berupa hutan tanaman industri (HTI) di Gayo (meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah) seluas 93.000 hektare (ha), bukan 120.000 ha sebagaimana disebutkan calon presiden (Capres) Joko Widodo dalam acara debat ke-2 Calon Presiden RI yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam.
"Capres Nomor 02, Probowo Subianto memiliki areal HTI di Aceh Tengah dan Bener Meriah berasal dari pembelian saham PT Tusam Hutan Lestari (THL) milik Bob Hasan pada masa penjualan aset tunggakan kredit bank yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada saat Indonesia dilanda krisis moneter antara tahun 1997-1998 lalu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Ir Syahrial kepada Serambi di Banda Aceh, Senin (18/2/2019).
Syahrial mengutarakan hal itu ketika dimintai tanggapannya terhadap penjelasan Capres Nomor 01 Jokowi pada saat acara debat capres tahap II, Minggu malam di Jakarta.
Menurut Syahrial, areal 120.000 ha yang disebutkan Capres Jokowi sebagai milik Prabowo Subianto di Aceh Tengah itu bisa saja benar.
Karena, berdasarkan data yang ada, izin HTI PT THL tersebut diterbitkan tahun 1993.
Baca: Polisi Temukan Bagian Kepala Tabrani di dalam Jurang, Terpisah 4 Km dari Tubuhnya
Kemudian, dalam perjalanannya karena berbagai hal terjadi di lapangan, mungkin ada pengurangan dan pelepasan hak areal tanah HTI PT THL, akibat dari berbagai sebab dan kondisi tertentu, sehingga kini tinggal 93.000 ha lagi.
Izin penggunaan lahan HTI PT THL itu, kata Syahrial, diberikan sekitar 35 tahun lamanya, sehingga izin HTI-nya akan habis pada tahun 2028.
Izin penggunaan lahan yang diberikan pemerintah kepada PT THL itu ditanami hutan tanaman industri (HTI), jenis pohon pinus dan eukaliptus untuk bahan baku kertas PT KKA di Desa Jamuan, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Izin penggunaan lahannya, menurut Syahrial, tidak tunggal kepada PT THL, melainkan bekerja sama dengan BUMN PT Inhutani IV milik Kementerian Kehutanan.
Izin itu diberikan, untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku kertas PT KKA yang kini kegiatan usahanya sudah berhenti lama, akibat krisis keuangan internal perusahaan PT KKA.
Menurut Syahrial, kegiatan PT THL saat ini hanya melakukan penyadapan getah pinus, sedangkan penjualan pohon untuk bahan baku kertas tak ada lagi.
Sudah berhenti lama, tepatnya sejak PT KKA tak lagi beroperasi.
Areal kawasan HTI PT THL dan PT Inhutani IV milik BUMN Kemenhut itu, kata Syahrial, sudah banyak yang dijarah dan dijadikan berbagai kegiatan usaha perkebunan oleh masyarakat sekitarnya.
Lokasi areal HTI PT THL dan Inhutani IV itu ada di beberapa tempat.