Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Amankan Penjual Sabu Asal Gampong Gunong Cut

Dari hasil pencarian ditemukan 2 paket narkoba yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Amankan Penjual Sabu Asal Gampong Gunong Cut
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Taufik Zass

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - ZN (22) warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan diamankan setelah ketahuan menjual narkotika jenis sabu.

Petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat keseluruhan 2,5 gram.

 Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didamping Kasat Narkoba, Iptu Rajabul Asra HM SH menjelaskan, ZN melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membeli kepada seseorang yang bernisial LM, warga Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja yang saat ini masih dalam penyelidikan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan.

"Sabu seharga Rp 2.600.000 tersebut dibeli tersangka untuk dijual kembali," ungkap AKBP Dedy Sadsono ST dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Setempat, Selasa (19/2/2019).

Kapolres juga menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka ZN terjadi pada Sabtu (16/2/2019) sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu petugas Kepolisian Resor Aceh Selatan dihubungi masyarakat Gampong Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan bahwa ada pria yang diduga kuat membawa narkoba.

Berita Rekomendasi

"Tersangka saat itu diamankan warga Air Pinang karena diduga kuat membawa narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut personel Satres Narkoba Polres Aceh Selatan dan anggota Polsek Tapaktuan langsung bergerak menuju Desa Air Pinang," ungkapnya.

Sesampai di Desa Air Pinang, lanjut Kapolres, anggota kepolisian dibantu masyarakat mencari narkoba jenis sabu tersebut yang sempat dibuang oleh tersangka.

Dari hasil pencarian ditemukan 2 paket narkoba yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Tersangka juga mengakui bahwa dua paket narkotika tersebut adalah milik dia sendiri yang sengaja dibuang karena ketakutan saat diberhentikan oleh masyarakat Desa Air Pinang.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Saya atas nama Kapolres Aceh Selatan juga memberi apresiasi kepada masyarakat Desa Air Pinang yang sudah membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas