Bermodal Pengakuan Kenal Penjabat, Pengangguran Ini Raup Rp 53 Juta dari Aksi Penipuan
Oleh tersangka, korban dijanjikan bisa diterima bekerja sebagai PNS di Depag pada penerimaan tahun 2016
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Rahadian Bagus
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Bermodalkan pengakuan mengenal pejabat, Ari Huda (48), warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung menipu tiga orang.
Pria ini menjanjikan tiga korbannya, bisa memasukkan kerja sebagai PNS di Departemen Agama.
Dari aksinya itu, ia meraup uang hingga Rp 53 juta.
"Tersangka modusnya memberikan janji kepada korbannya. Intinya bisa memasukan PNS. Namun, pada akhirnya tidak bisa memasukkan jadi PNS," kata Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polres Madiun Kota, Iptu Sujarno saat dikonfrimasi, Rabu (20/2/2019) siang.
Dia menuturkan, pelaku sudah menipu tiga korban, salah satunya berinisial MN, warga Kartoharjo, Kota Madiun.
Sedangkan dua korban lainnya, merupakan warga Magetan.
"Ada satu korban di tempat kami, di wilayah lain ada dua korban," katanya.
Dia mengatakan, korban berinsial MN merupakan pegawai honorer di SD swasta di Kota Madiun.
Baca: Sekjen PAN Eddy Soeparno Soroti Angka Pengangguran di Indonesia
Sujarno menjelaskan, pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk biaya pengurusan administrasi.
Menurut pengakuan korban berinisial MN, korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 53.500.000, secara bertahap.
"Ada yang cash, ada yang ditransfer, totalnya sekitar Rp 53,5 juta," jelasnya.
Oleh pelaku, korban dijanjikan bisa diterima bekerja sebagai PNS di Depag pada penerimaan tahun 2016.
Namun, hingga 2017, korban tidak juga diterima atau mendapat panggilan, hingga akhirnya melapor pelaku ke polisi.
"Pelaku mengaku kenal dengan pejabat, dan bisa memasukkan korban," katanya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Januari 2019, lalu di Magetan.
Pelaku mengamankan barang bukti berupa buku tabungan atas nama pelaku, kuitansi penyerahan uang, dan rekening koran tabungan BCA.
"Uangnya sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Sujarno menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.