Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan pada Juni 2017

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut  5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Herudin
Fahmi Darmawansyah dan istrinya, Inneke Koesherawati di Pengadilan Tipikor Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Belum habis masa pidana yang harus dijalani Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin karena kasus suap pejabat Bakamla‎, kini ia kembali harus berhadapan dengan tuntutan pidana dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fahmi dituntut bersalah melakukan tindak korupsi sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara," ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/2).

‎Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan pada Juni 2017. Jaksa menerapkan tuntutan pidana maksimal kepada Fahmi, sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 yakni 5 tahun pidana penjara.

"Hal memberatkan terdakwa karena mengulangi lagi perbuatannya, selain itu, terdakwa pernah dihukum atas kasus suap. Sementara hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan unsur perbuatan suap dari suami aktris Inneke Koesherawati ke Kepala Lapas Sukamiskin‎ saat itu, Wahid Husen. Yakni dengan memberikan ai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah. Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta untuk mendapat fasilitas mewah.

Berita Rekomendasi

"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan," katanya. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas