Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kades Hamilli Janda, Warga Segel Kantor Desa

Aksi yang dilakukan warga bermaksud menuntut agar datuk rio Dusun Sekar Mengkuang melepaskan jabatannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Kades Hamilli Janda, Warga Segel Kantor Desa
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Warga segel kantor Desa Sekar Mengkuang buntut dari tindak asusila Rio Kepala Desa yang hamili Janda 

Dari hasil pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bungo, Almahfuz itu, setidaknya ditarik kesimpulan, pihak terkait harus segera melengkapi berkas administrasi pengunduran diri datuk rio dan tetap pada prosedural yang berlaku.

Dibahas di DPRD

Komisi I DPRD Kabupaten Bungo menggelar pertemuan bersama BPD, pemangku adat, dan pemuda Dusun Sekar Mengkuang, Senin (11/2/2019).

Pertemuan itu membahas klarifikasi tentang dugaan tindak asusila yang dilakukan rio Dusun Sekar Mengkuang, SI terhadap seorang janda berinisial E.

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DRPD Kabupaten Bungo, Almahfuz, pertemuan tersebut berlangsung di ruang Banmus DPRD Kabupaten Bungo.

"Adapun kesimpulan yang dapat saya sampaikan hari ini, yang pertama segera ditindaklanjuti kelengkapan berkas administrasi soal pengunduran diri dari rio Dusun Sekar Mengkuang. Kedua, kembali pada prosedural di DPRD," katanya.

"Dengan melengkapi, pertama, surat pengaduan ke DPRD, sebagai dasar untuk menindaklanjuti kasus ini. Kedua, surat keputusan BPD tentang pmberhentian rio, sekaligus usulan untuk Pjs (pejabat sementara) rio," lanjut Almahfuz.

Berita Rekomendasi

Setelah lengkap, pihaknya akan menyampaikan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk membuat keputusan akhir. Keputusan itu terkait apa yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus ini.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Bungo, Marwilisman AR mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu surat keputusan dari BPD. Namun, lebih dari itu, pihaknya justru lebih mengharapkan pencegahan, agar kejadian serupa tidak terjadi ke depannya.

"Kita menginginkan bagaimana cara menangkal ke depannya. Sebagaimana yang disebutkan, satu bulan setelah pemberithuan dari camat, harus diberhentikan," katanya.

Disampaikannya dalam forum itu, rio yang bersangkutan diberhentikan sejak tanggal 6 Februari 2019 sehinggakeputusan itu harus bulat sebelum tanggal 6 Maret 2019.

Anggota BPD Dusun Sekar Mengkuang, M Thahir menambahkan, SI memang telah mengajukan surat pengunduran diri.

Namun, pengunduran itu ditarik kembali dengan adanya surat tandingan.

"Rio yang bersangkutan, sudah mengundurkan diri. Tapi ditarik kembali. Alasannya, adanya surat tandingan yang dibuat oleh rio itu," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas