Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Bupati Cirebon Dijatuhi Pidana Penjara 14 Bulan

Majelis hakim menolak tuntutan uang pengganti Rp 100 juta karena uang suap itu bukan dari keuangan negara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyuap Bupati Cirebon Dijatuhi Pidana Penjara 14 Bulan
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM,  BANDUNG - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto, terdakwa kasus suap atau gratifikasi pada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, divonis bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/2/2019).




Vonis hakim ‎lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Gatot dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 100 juta karena Gatot bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menolak tuntutan uang pengganti Rp 100 juta karena uang suap itu bukan dari keuangan negara.

Baca: Pria di Cirebon Cekoki Pacar dengan Miras Oplosan Lalu Membunuhnya dan Bawa Kabur Barang Berharga

"Karena uang suap itu berasal dari uang pribadi terdakwa sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan uang ganti rugi," ujar Fuad.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Gatot yang baru dilantik sebagai Sekretaris Dinas PUPR, diminta Sunjaya untuk memberikan sejumlah uang karena sudah diangkat dan dilantik. Kemudian, pada 22 Oktober 2018, Sunjaya menyerahkan uang Rp 100 juta ke Sunjaya via ajudannya, Deni Sihabudin.

BERITA TERKAIT

Sunjaya terkena operasi tangkap tangan KPK dalam kasus ini karena menyerahkan uang tersebut. Bersamaan dengan kasus ini, Sunjaya juga turut terlibat namun perkaranya belum disidangkan.

Dalam pertimbangannya, Fuad menyebut perbuatan memberi uang ke Sunjaya dilarang oleh ketentuan perundang-undangan namun tetap dilakukan. Selain itu, tidak ada alasan pemaaf untuk meniadakan pidana pada terdakwa.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa memberi uang ke Sunjaya, tidak sesuai dengan Undang-undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas