Mantan Kadis PUPR Lamsel Akui Menerima Fee Proyek
Anjar mengatakan penerimaan uang fee ini sesuai permintaan Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengakui melayani penerimaan fee proyek.
Ia mengungkapkan itu saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dalam perkara terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif.
"Saya mulai menerima fee dari awal februari hingga OTT, penerimaannya bagi tugas dengan Syahroni," ungkap Anjar, Kamis 21 Februari 2019.
"(Paket proyek) dibawah Rp 4 M dipegang Syarhroni, kalau saya tidak ada patokan," imbuhnya.
Di tahun 2018, Anjar pun mengaku sudah pernah menerima uang fee proyek dari empat rekanan.
"Dari Wahyu, Rusman, Iskandar dan Ardi. Dan ada yang kecil yang menerima Syahroni," ucap Anjar.
Anjar mengatakan penerimaan uang fee ini sesuai permintaan Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan.
Baca: Rumahnya Kebanjiran, Jenderal Pensiunan Polisi Bersama Warga Bintara II Bandar Lampung Jebol Siring
"Pak bupati minta langsung yang ngambil saya, kurang lebih (nerima) ada Rp 8 miliar," katanya.
Uang disimpan olehnya dan akan didistribusikan sesuai perintah Zainudin Hasan.
"Beliau sampaikan kalau ada sesuatu Agus akan menghubungi kamu, atau Njar itu selesaikan dulu nanti Agus ada," jelasnya.
Dari Rp 8 miliar tersebut, Anjar mengaku telah menyerahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp 5 miliar.