Bule Australia Curi Tas Merek Gucci Senilai Rp 12,2 Juta
Bilal Kalache didudukkan di kursi pesakitan diduga mencuri tas merek Gucci senilai Rp 12 juta lebih.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Bilal Kalache (42) yang ditangkap karena mencuri di Duty Free Shopping Mall Bali Galeria Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai bulan lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/2/2019) petang.
Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ini didudukkan di kursi pesakitan diduga mencuri tas merek Gucci senilai Rp 12 juta lebih.
Di sidang, terdakwa Bilal tidak didampingi penasihat hukum.
Ia hanya didampingi penerjemah.
Selain mengagendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan empat saksi.
Usai mendengarkan keterangan masing-masing saksi, sidang pun ditunda.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dan masih mengagendakan keterangan saksi.
Sementara dalam pembacaan surat dakwaan, tim jaksa mendakwa Bilal dengan dakwaan tunggal.
Baca: Menko Luhut: Penguasaan Lahan Bukan Rahasia, Silakan Lihat Berapa Tanah Saya
Disebutkan bahwa terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," jelas Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo di hadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.
Ppihaknya juga membeberkan ihwal ditangkapnya Bilal.
Terungkap dalam dakwaan pada 10 Januari 2019 pukul 16.30 Wita, terdakwa datang ke Toko Gucci Duty Free Shopping Mall Bali Galeria Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung.
"Kemudian terdakwa mengambil satu buah tas selempang di rak pajangan. Selanjutnya terdakwa selempangkan dan setelah itu terdakwa keluar tanpa mambayar tas itu," kata Jaksa Gde Bamaxs.
Tas tersebut adalah milik perusahaan Duty Free Shopping Mall Galeria yang diwakili saksi Cashielle Febriant Fabiela.
Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk mengambil tas tersebut.
Terdakwa mengambil tas itu bermaksud untuk dimiliki dan rencananya akan digunakan sendiri.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian Rp 12.282.500," ungkap Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Curi Tas Gucci Senilai Rp 12 Juta, WN Australia Diadili