Dua Pemuda Pasuruan Ini Nekat Curi Motor Hanya untuk Pesta Sabu di Jombang
Petugas Satresnarkoba Polres Jombang membekuk dua pemuda pengguna narkotika jenis sabu berikut seorang pengedarnya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Satresnarkoba Polres Jombang membekuk dua pemuda pengguna narkotika jenis sabu berikut seorang pengedarnya.
Dalam pengembangan kasus, keduanya ternyata tak hanya mengonsumsi sabu, tetapi juga mencuri sepeda motor di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Bahkan sabu yang dikonsumsi itu dibeli dari uang penjualan motor curian tersebut. Motor tersebut dijual kepada seorang penadah di pasuruan.
Kedua penyabu dan pencuri motor itu Achmad Soebandi alias Bandi (26) warga Desa Kundurandan dan Moch Alief Syarifuddin (21) warga Desa Candi Binangun, keduanya desa itu berada di wilayah Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
"Mereka kami tangkap di sebuah rumah di Jalan Dewi Sartika Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota, saat pesta sabu pada Rabu dinihai (13/2/2019)," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, kepada surya.co.id, Jumat (22/2/2019).
Mukid mengatakan, saat diinterogasi, keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor di empat lokasi berbeda di wilayah Jombang.
Modusnya, setelah berhasil mengembat sepeda motor yang sebelumnya sudah mereka incar, selanjutnya mereka jual kepada seorang penadah di wilayah Pasuruan.
Uang hasil penjualannya lalu mereka gunakan untuk membeli narkotika.
"Soal pencurian motor ini selanjutkan akan ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang untuk dikembangkan, termasuk menangkap penadahnya," tambah Mukid.
Mukid menuturkan, kasus pencurian motor dan sabu ini terungkap saat anggota satresnarkorba menggerebek kedua tersangka saat menggelar pesta sabu.
Saat digeledah, selain menemukan barang bukti berupa sabu dan seperangkat alat isap sabu, polisi juga menjumpai kunci T di rumah yang dijadikan pesta sabu.
Polisi kemudian mengembangan kasusnya, sehingga terungkaplah kejahatan lain berupa pencurian motor yang mereka lakukan ini. Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 0,34 gram.
"Keduanya mengaku mencuri motor di empat TKP. Masing-masing dua kali di Jombang Jombang Kota, kemudian satu kali di SPBU Mojoagung dan satu kali di teras rumah warga di Kecamatan Mojowarno," kata Muki merinci.
Kepada Polisi, mereka mengaku membeli barang haram sabu ini dari seseorang berinisial AM, warga Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
"Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap AM di rumahnya," kata Mukid. AM tak berkutik, sebab saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,15 gram dan seperangkat alat isap sabu.
Kini Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
Para tersangka terancam dengan pasal berlapis, yakni undang-undang narkotika, dan KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Sebagai penyalahgunaan sabu, mereka dijerat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Sedangkan untuk pencurian ditangani Satreskrim," pungkas Mukid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.