Janjinya Diperkerjakan Sebagai Asisten Pengacara, Ternyata Hanya Jadi PRT di Malaysia
Korban sempat mendapat perlakuan tak manusiawi, yakni sering dipukuli majikanya bahkan diancam akan dibunuh jika kabur
Editor: Eko Sutriyanto
![Janjinya Diperkerjakan Sebagai Asisten Pengacara, Ternyata Hanya Jadi PRT di Malaysia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/traficking-ok.jpg)
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Idris Ismail
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Cut Nurlina M Nur alias Cut Lina (52) warga Gampong Keudee, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya berurusan dengan Polres Pidie karena terlibat kasus perdagangan manusia (trafficking).
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Jumat (22/2/2019) mengatakan, IRT ini dibekuk sejak Rabu (20/2/2019) di rumahnya setelah dilaporkan keluarga korban trafficking.
Pelapor bernama Sayraifah Taiban (24), adik dari Syarifah Maulina (25) asal Gampong Lammeu Meunasah Baro, Kecamatan Sakti, Pidie yang diberangkatkan ke Malaysia guna diperkerjakan sebagai asisten pengacara.
"Setelah tiba di Malaysia, ternyata korban tidak mendapat pekerjaan seperti dijanjikan. Korban justru dijadikan pembantu rumah tangga di Malaysia dengan perlakuan tidak manusiawi," sebut Mahliadi.
Pengembangan kasus trafficking ini berjalan cukup lama, yaitu sejak 20 Februari 2018.
Baca: Update Berita WNI Dimutilasi di Malaysia, Keluarga Harap Jenazah Segera Dipulangkan Meski Tak Utuh
Saat itu, korban mencoba mencari pekerjaan ke negeri jiran dan menghubungi Cut Lina.
Pelaku mengetahui korban memiliki ijazah sarjana, maka pelaku menawarkan pekerjaan sebagai asisten pengacara.
"Korban pun dibawa ke Malaysia dengan menumpang kapal fery, dan setiba di Malaysia korban dijemput oleh rekan pelaku dan dipekerjakan sebagai pembantu," jelasnya
Betapa kagetnya korban, saat mengetahui bahwa ia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, bukan sebagai asisten pengacara seperti yang dijanjikan.
Korban sempat mendapat perlakuan tak manusiawi, yakni sering dipukuli majikanya.
Karena tak tahan sering dipukuli, korban pun minta agar dikembalikan ke Aceh. Namun majikannya mengungkapkan bahwa ia sudah dibeli dari Cut Lina.
Majikannya juga mempertanyakan, jika koeban pulang ke kampung, siapa yang akan mengganti uang yang sudah diserahkan ke pelaku.
Tidak hanya itu, korban pun diancam bunuh atau dijual kepada orang lain.
Karena ancaman ini, korban akhirnya melapor ke pamannya di Aceh selanjutnya diteruskan kepada rekan pamannya yang berada di Malaysia.
Pihak keluarga pun melaporkan kasus trafficking ini ke Polres Pidie yang kemudian melakukan pengusutan.
"Saat ini pelaku telah ditahan, dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun," ungkap Mahliadi.