Warga Kota Batu Bisa Bayar Pajak Bumi Bangunan dengan Sampah, Begini Alur Pembayarannya
Sampah yang bisa dimanfaatkan ialah sampah anorganik, seperti botol plastik, botol kaleng, dan lainnya.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Warga Kota Batu kini bisa memanfaatkan sampah untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Inovasi ini diadakan untuk mengurangi volume sampah yang ada di Kota Batu.
Sampah yang bisa dimanfaatkan ialah sampah anorganik, seperti botol plastik, botol kaleng, dan lainnya.
Sampah itu dikumpulkan bisa melalui Bank Sampah yang nantinya akan dicatat berapa sampah yang terkumpul.
Pengurus Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Eni Maulida mengatakan, setiap warga atau setiap rumah mengumpulkan sampah yang sudah dipilah, kemudian ditimbang dan dicatat.
"Setelah itu sampah yang sudah terkumpul itu akan dihargai sesuai daftar harga untuk sampah yang sudah tertera," kata Eni Maulida dalam kegiatan launching program bayar PBB pakai sampah diperayaan Hari Peduli Sampah Nasional di De Kleine, Megastar, Desa Oro-oro Ombo, Kamis (21/2/2019).
Eni Maulida mengingatkan, warga untuk tidak lupa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Alurnya, setelah mendapatkan jumlah dari sampah yang disetorkan, masyarakat akan menerima bukti pelunasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu melalui bank.
Kemudian, nanti akan ada petugas yang akan mengecek jumlah sampah yang disetor.
Jika sudah dilakukan penghitungan maka petugas dari Bank Jatim memberikan bukti pelunasan, yang tadinya sudah diberikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu sebagai bukti pelunasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.