Penyelundupan Satwa Langka ke Luar Jambi, Burung Langka Kakatua Raja Dihargai hingga Rp 200 Juta
Penyelundupan Satwa Langka ke Luar Jambi, Burung Langka Kakatua Raja Dihargai hingga Rp 200 Juta
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Seekor burung kakak tua dihargai bisa mencapai Rp 200 juta. Terlebih bila satwa dilindungi tersebut dijual di pasar luar negeri.
Hal itu disampaikan Kepala Wilayah Seksi III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Faried mengenai keberhasilan Polres Tanjab Timur menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi.
"Orang luar berani bayar tinggi untuk satu ekor burung, untuk kakak tua raja seusia ini bisa hingga Rp 200 jutaan, makanya burung jenis ini mulai punah di habitat aslinya," katanya kemarin.
Faried turut serta dalam ekspose penangkapan pelaku penyelundupan satwa tersebut.
Kemarin (22/2) sebanyak 26 satwa langka dan dilindungi diamankan oleh Polres Tanjung Jabung Timur.
Polisi juga menangkap dua orang yang terlibat dalam upaya jual beli satwa tersebut.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati mobil dengan dua orang pelaku (kurir) mengangkut puluhan ekor hewan burung dan kera dalam sebuah kandang.
Beberapa di antaranya sudah diawetkan dan mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.