Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Satwa Langka ke Luar Jambi, Burung Langka Kakatua Raja Dihargai hingga Rp 200 Juta

Penyelundupan Satwa Langka ke Luar Jambi, Burung Langka Kakatua Raja Dihargai hingga Rp 200 Juta

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Penyelundupan Satwa Langka ke Luar Jambi, Burung Langka Kakatua Raja Dihargai hingga Rp 200 Juta
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Polres Tanjab Timur menggagalkan penyelundupan satwa langka yang dilindungi. Burung-burung langka itu akan diselundupkan ke luar Jambi, Jumat (22/2/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Seekor burung kakak tua dihargai bisa mencapai Rp 200 juta. Terlebih bila satwa dilindungi tersebut dijual di pasar luar negeri.

Hal itu disampaikan Kepala Wilayah Seksi III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Faried mengenai keberhasilan Polres Tanjab Timur menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi.

"Orang luar berani bayar tinggi untuk satu ekor burung, untuk kakak tua raja seusia ini bisa hingga Rp 200 jutaan, makanya burung jenis ini mulai punah di habitat aslinya," katanya kemarin.

Faried turut serta dalam ekspose penangkapan pelaku penyelundupan satwa tersebut.

Kemarin (22/2) sebanyak 26 satwa langka dan dilindungi diamankan oleh Polres Tanjung Jabung Timur.

Polisi juga menangkap dua orang yang terlibat dalam upaya jual beli satwa tersebut.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati mobil dengan dua orang pelaku (kurir) mengangkut puluhan ekor hewan burung dan kera dalam sebuah kandang.

Berita Rekomendasi

Beberapa di antaranya sudah diawetkan dan mati.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas