Disesalkan, Orang yang Tak Menolong Malah Merekam Mahasiswa Bunuh Diri Lalu Menyebarkan di Medsos
Peristiwa bunuh diri seorang mahasiswa Itera Lampung, Tyas Sancana Ramadhan dengan cara melompat dari gedung Transmart Bandar Lampung
Editor: Hendra Gunawan
5. Pembiaran aksi bunuh diri juga melanggar hukum
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung Chandra Mulyawan mengatakan, membiarkan orang lain bunuh diri juga melanggar hukum. Ancaman perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 531 KUHP.
"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati," kata Chandra Mulyawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com pada Sabtu (23/2/2019).
Hal ini dikatakannya merespons peristiwa bunuh diri di Transmart Lampung, sementara warga sibuk merekam dan diduga tidak melakukan perbuatan untuk mencegah korban agar tidak melakukan aksi tersebut. (Heribertus Sulis)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Banyak Orang Lihat tapi Malah Cuma Merekam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.