Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disesalkan, Orang yang Tak Menolong Malah Merekam Mahasiswa Bunuh Diri Lalu Menyebarkan di Medsos

Peristiwa bunuh diri seorang mahasiswa Itera Lampung, Tyas Sancana Ramadhan dengan cara melompat dari gedung Transmart Bandar Lampung

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Disesalkan, Orang yang Tak Menolong Malah Merekam Mahasiswa Bunuh Diri Lalu Menyebarkan di Medsos
Screenshoot Facebook/Tyas Sancana Ramadan
Foto Tyas Sancana Ramadhan semasa hidup. Tyas bunuh diri dengan cara melompat dari atas gedung di Transmart Lampung, 

5. Pembiaran aksi bunuh diri juga melanggar hukum

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung Chandra Mulyawan mengatakan, membiarkan orang lain bunuh diri juga melanggar hukum. Ancaman perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 531 KUHP.

"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati," kata Chandra Mulyawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com pada Sabtu (23/2/2019).

Hal ini dikatakannya merespons peristiwa bunuh diri di Transmart Lampung, sementara warga sibuk merekam dan diduga tidak melakukan perbuatan untuk mencegah korban agar tidak melakukan aksi tersebut. (Heribertus Sulis)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Banyak Orang Lihat tapi Malah Cuma Merekam

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas