Ayah Cabuli Anak Kandung di Malaka Jadi Tersangka dan Ditahan di Mapolres Belu
Pelaku pencabulan anak kandung berinisial BL (36) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Belu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Pos Kupang, Teni Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, BETUN - Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung oleh ayahnya di Desa Wehali, Kabupaten Malaka kini sudah masuk tahap penyidikan.
Pelaku berinisial BL (36) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Belu.
Kapolres Belu AKBP Christian Tobing melalui Kapolsek Malaka Tengah AKP Alnofriwan Zaputra kepada Pos Kupang mengatakan, proses hukum kasus pencabulan sudah tahap penyidikan.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini pelaku menjalani masa tahanan di Mapolres Belu.
Penyidik juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Belu di Atambua.
Sebelumnya, gadis 12 tahun asal Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka dicabuli ayah kandungnya sendiri.
Baca: Siswa SMK Terperosok di Tebing Saren, Petugas Hanya Temukan Baju yang Tersangkut Pohon
Gadis yang masih duduk di kelas satu SMP di salah satu sekolah di Malaka ini dicabuli ayahnya sudah berulang kali.
Bahkan sejak korban masih kelas VI SD.
Kasus ini baru diketahui saat ibu kandung korban menangkap basah suaminya saat mencabuli anak gadisnya.
Merasa tidak puas dengan tindakan pelaku, ibu korban melaporkan kasus itu ke Polsek Malaka Tengah, Kamis (21/2/2019).
Ibu kandung korban kepada wartawan di Polsek Malaka Tengah mengatakan, ia sangat kesal dan marah dengan suaminya yang tega mencabuli anaknya sendiri.
Ia baru mengetahui perbuaan bejat sang suami ketika ia menangkap basah suaminya saat mencabuli anaknya.
Agar tidak tidak terjadi masalah di rumah tanggannya, ia melaporkan kasus itu ke polisi sehingga bisa diproses secara hukum.
Menurut Alnofriwan, jika terbukti, pelaku melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancamana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ayah Cabul Anak Kandung di Malaka Sudah Tersangka