Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pemuda Ini Cekoki Miras Gadis Usia 14 Tahun, Setelah Mabuk Dicabuli Beramai-Ramai

Nasib nahas menimpa gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Jepara. Dia dicabuli empat pemuda.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Empat Pemuda Ini Cekoki Miras Gadis Usia 14 Tahun, Setelah Mabuk Dicabuli Beramai-Ramai
DOK
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA – Nasib nahas menimpa gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Jepara. Dia dicabuli empat pemuda.

Kejadian bermula saat korban bersama temannya bermain ke Pantai Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara pada Jumat (8/2/2019).

Saat itu, kendaraan yang mereka tumpangi mengalami ban bocor.

Akhirnya teman korban menelepon kawannya, FM alias Kempot (26) warga Desa Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.

FM tidak datang sendiri.

Dia ditemani tiga kawannya yaitu JS alias Pocong (22) warga Desa Jambu Barat, J alias Blorok (20) yang juga warga Desa Jambu Barat, dan SH alias Togok (25) warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Jepara.

Akhirnya keempat pemuda itu membawa motor yang bocor ke bengkel.

Berita Rekomendasi

Sembari menunggu selesai ditambal, korban bersama temannya diajak ke Pantai Pungkruk.

Di sana ternyata korban dipaksa minum miras.

Setelah menenggak miras, korban lantas dicabuli secara bersama-sama oleh keempat pemuda itu.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, sebelum korban dicabuli, dia dipaksa untuk menenggak miras gingseng.

Setelah korban tak berdaya akibat miras, kemudian dicabuli bersama-sama.

“Korban dipaksa menenggak miras, kalau tidak mau, empat pemuda itu tidak akan mengembalikan kunci motornya yang dibawa ke bengkel karena bocor,” kata Arif Budiman dalam gelar perkara di Mapolres Jepara, Senin (25/2/2019).

Ternyata tidak hanya berhenti sampai di situ.

Setelah dicabuli di sekitar Pantai Pungkruk, korban yang masih dalam pengaruh miras dibawa ke sebuah gubuk di tepi sungai di Desa Sinanggul.

Di situ ternyata tersangka JS juga menyetubuhi korban.

“Para pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKBP Arif Budiman. (Rifqi Gozali)
 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Empat Pemuda Ini Paksa Gadis Usia 14 Tahun Tenggak Miras, Setelah Itu Dicabuli Beramai-Ramai

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas