Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Sadis Disidang, Keluarga Korban Minta Nyawa Dibayar Nyawa,

Terdakwa pembunuhan sadis, Sofyan Wahid (39) terpaksa dilarikan sejumlah petugas keluar dari gedung Pengadilan Negeri Binjai.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Sadis Disidang, Keluarga Korban Minta Nyawa Dibayar Nyawa,
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Keluarga korban pembunuhan sadis geram dan histeris melihat terdakwa Sofyan Wahid, di PN Binjai, Senin (25/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Terdakwa pembunuhan sadis, Sofyan Wahid (39) terpaksa dilarikan sejumlah petugas keluar dari gedung Pengadilan Negeri Binjai.

Pembunuh Indri Lestari (40) alias Iin, warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini menjalani sidang ketiga mendengarkan saksi, Senin (25/2/2019).

Selama jalan sidang, keluarga korban turut dihadiri ibu korban (Zuraida) dan beberapa sanak saudara lain mengikuti sidang.

Pihak keluarga masih belum ikhlas atas kehilangan Iin sehingga histeris hendak mengekspresikan kekesalan memukul Sofyan Wahid.

Baca: Fakta Ini Menguntungkan Timnas U-22 Indonesia di Final Piala AFF U-22 2019

Pihak keluarga yang merupakan sepupu korban, Dwi tak kuasa menahan tangis dan geram hendak memukul Sofyan yang diamankan di sel sementara. Dwi geram, berharap keadilan nyawa diganti nyawa.

"Pokoknya nyawa dibayar nyawa. Geram kali aku nengok muka itu. Biar lah kami pukul sekali," kata Dwi sambil menitikkan air mata.

"Sabar sabar, tapi sesak di dada ini masih terasa," ujar keluarga korban lainnya.

Berita Rekomendasi

Demi keamanan dan ketertiban jalannya persidangan lainnya, Sofyan Wahid diboyong petugas tahanan keluar dari kompleks PN Binjai. Sementara pihak keluarga korban tetap di PN.

Ibu Indri, Zuraida menyatakan keinginan agar majelis hakim menghukum Sofyan hukuman mati, penjara seumur hidup. Zuraida begitu merasa kehilangan Indri yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung keluarga.

Baca: Kabel Terbakar di Tokyo, Pemadaman 4 Stasiun KA Berdampak 280.000 Penumpang dan Ujian Sekolah

"Kami berharap masih ada keadilan. Keluarga tidak terima kalau terdakwa itu dihukum ringan. Kami gak tahu mau kemana lagi mencari keadilan kalau bukan di sini," katanya.

Diceritakan Zuraida, Indri meninggalkan satu orang anak. Selama hidup, Indri berperan penting menghidupi keluarga mencari nafkah, dengan menjadi sales pampers. Katanya, Indri sempat tidak berhubungan lagi terdakwa karena menolak hubungan asmara lebih lanjut.

"Kenalnya karena nomor Indri pernah ada di hp terdakwa. Dari situ lah kenal. Dia sampai mengaku sudah tunangan, padahal cuma mengasih cincin, tidak ada diketahui keluarga. Selama ini Indri itu sales pampersnya lah, baik kali orangnya, sama semua orang sayang dia, nenek-nenek, anak kecil sayang dia. Ini pembunuhan karena cemburu," kata Zuraida.

"Dia itu (Sofyan) gak suka kalau Indri dekat sama orang lain, bahkan sama kawan-kawan yang perempuannya aja dilaga-laganya biar gak dekat lagi," imbuhnya.

Diketahui, Anggota Sat Reskrim Polres Binjai, bersama Direktorat Krimum Polda Sumut, menangkap Sofyan, di Dusun 2, Tanjung Beringin, Serdang Bedagai. Sofyan berhasil dibekuk Polisi, Senin (22/10/2018) silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas