5 Warga Nigeria Dikirim ke Rudenim Manado, 2 dalam Proses Deportasi
5 warga Nigeria: Chijioke James Eke, Daniel Nnanna Mba, Alex Osamwonyi Airhuoyuwa, Stanley Anyanwu Chukwudi, dan Nduka Paul Unonkwo
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - 5 warga Nigeria yakni Chijioke James Eke, Daniel Nnanna Mba, Alex Osamwonyi Airhuoyuwa, Stanley Anyanwu Chukwudi, dan Nduka Paul Unonkwo, dikirim dari Rudenim Jakarta, ke Rudenim Manado Jumat (22/2/2019) lalu.
Hal itu diungkapkan Raymond Nazmi, selaku Kepala Seksi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Manado, ke wartawan tribunmanado.co.id, Senin (26/2/2019) malam.
"Mereka adalah pelanggar keimigrasian, yang mana di UU Imigrasi no 6 tahun 2011, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal," ungkapnya.
Ditambahkannya, mereka masuk ke Indonesia dengan izin tinggal Pariwisata. Ada yang sudah dari 2012 dan ada yang dari 2016.
"Karena Rudenim di Jakarta sudah ful (penuh), sehingga mereka mengirim lima warga Nigeria ini ke Rudenim Manado," tambahnya.
Dijelaskannya juga, setelah sekian lama mereka berada di Indonesia, yang bersangkutan sudah layak dideportasi.
"Dari 5 warga Nigeria, yang sudah konven tiket dan proses deportasi ada dua orang, yakni bernama Daniel Nnanna Mba dan Nduka Paul Unonkwo," jelasnya.
Dia mengatakan, kedua warga Nigeria itu sudah diberangkatkan Selasa (26/2/2019) pagi, dan diantar oleh petugas Rudenim Manado sampai di Jakarta.
"Dari Jakarta, mereka langsung ke Nigeria, jadi kami hanya bisa mengantar mereka di Jakarta," ungkapnya.
"Sementara tiga lainnya, masih dalam proses untuk dideportasi," tutupnya.
Pantauan wartawan tribunmmado.co.id, ke lima warga Nigeria tersebut belum bisa sama sekali dengan bahasa Indonesia.