71 Narkotika Jenis Baru Sudah Masuk Indonesia
Salah satu narkotika dan psikotoprika jenis baru yang sudah masuk di Indonesia yakni berbentuk tembakau, tepung dan cair.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Ratusan narkotika dan psikotoprika jenis baru beredar di dunia internasional saat ini, di luar narkotika yang ada saat ini. Dari ratusan jenis itu, puluhan diantaranya sudah masuk ke Indonesia.
"Jadi di dunia, sekarang ada 800 jenis narkotika baru. 71 diantaranya sudah masuk di Indonesia," kata Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (26/2).
Baca: Geprek Bensu Dikabarkan jadi Menu Pilihan di Pernikahan Syahrini, Ruben Onsu Beri Jawaban Kocak
Salah satu narkotika dan psikotoprika jenis baru yang sudah masuk di Indonesia yakni berbentuk tembakau, tepung dan cair. Belum lama ini, polisi menyita 9 ribu butir pil narkoba jenis baru yang disebut diamond atau pil MXE.
"Pertama 2014 kami temukan, yang banyak ditemukan dalam bentuk padat dan cair. Ada kemungkinan yang sudah banyak beredar tapi balim kami temukan. Yang 71 itu sudah kami periksa di laboratorium kami, termasuk diamond," ujarnya.
Narkotika dalam bentuk cair salah satunya campuran tetra hydro karabinol (THC) terdapat pada ganja. THC juga dicampur dengan liquid vape.
Baca: Begini Update Terbaru Soal Kasus Pelecehan Seksual yang Menjerat Marko Simic
"Dia tidak termasuk dalam golongan narkotika dan psikotoprika yang ada di Undang-undang Narkotika, tapi dicampur ke dalam zat yang baru karena sifatnya psycho activ. Karena itu, dia masuk ke dalam new psychactive substances (NPS)," ujar dia.
NPS sendiri kata Arman, sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan sudah masuk ke golongan narkotika. "Tetapi baru 68 jenis narkotika baru yang menjadi bagian dari lampiran Undang-undang Narkotika kita," ujar dia.
Karena peredaran narkotika jenis baru ini membahayakan manusia, jenderal berambut gondrong ini mewanti-wanti masyarakat untuk tidak terjebak atau harus sebisa mungkin menghindari potensi-potensi berkaitan dengan narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.