Bawa Mobil Pelat Merah Saat Kampanye Sandiaga Uno, Wakil Ketua DPRD Bone Divonis Penjara 3 Bulan
Kuasa hukum Samsidar, Ali Imran, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan banding setelah putusan tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Andi Syamsidar menangis setelah mendengar Divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan, Selasa (26/2/2019.
Dirangkum tribunbone.com, berikut perjalanan kasus yang menyita perhatian di Kabupaten Bone itu hingga Rabu (27/2/2019):
1. Vonis Dibacakan di PN Kabupaten Bone
Vonis penjara tiga bulan dan percobaan lima bulan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone sekitar pukul 16.45 wita.
2. Juga Denda 5 Juta Subsider 2 Bulan
Politisi Gerindra Kabupaten Bone tersebut juga dihukum denda Rp 5 juta dengan subsider dua bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Tanete Riattang Barat.
Putusan sengketa Pemilu 2019 di Kabupaten Bone daerah kelahiran Wapres Jusuf Kalla (JK) jadi pembicaraan.
Hakim Ketua Surachmat didampingi hakim anggota Hamka dan Fitri Agustina menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Bone. “Divonis tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan,” kata Surachmat.
3. Terdakwa Menangis
Terdakwa yang hadir mengenakan baju hitam dan celana cokelat mendengar pembacaan vonis tersebut sambil menangis dan sesekali menunduk.
Dia tak banyak berbicara usai sidang.
4. Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Samsidar, Ali Imran, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan banding setelah putusan tersebut.