Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkedok Wanita Cantik di Facebook, A Minta Uang ke Korbannya, Jika Tidak, Ini yang Dilakukan

Kemungkinan besar banyak korban lain yang berhasil terpedaya oleh aksi akun palsu yang dikendalikan oleh tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berkedok Wanita Cantik di Facebook, A Minta Uang ke Korbannya, Jika Tidak, Ini yang Dilakukan
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Penipuan di media sosial dibongkar Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bulungan.

Berawal dari laporan seorang korban penipuan berinisial MJ, kedok pelaku berinisial A berhasil diungkap.

Berawal dari laporan MJ kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulungan, Jumat (22/2/2019) pekan kemarin, Polisi bergerak mencari pelaku A.

Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adrias Susanto melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gede Prasetya Adisasmita, mengatakan, pelaku beberapa kali meminta bayaran uang kepada korban melalui aplikasi chatting-an di Facebook.

A yang berjenis kelamin laki-laki, mengelabui korbannya dengan menggunakan akun Facebook yang berfoto profil perempuan.

Ia tidak segan mengancam akan membeberkan ke publik dan keluarga korban perihal chatting-an mesranya dengan korban.

"Pelaku pasang foto wanita cantik untuk memancing korbannya. Jadinya, korban terpancing tipu daya akun Facebook tersebut. Beberapa kali si pelaku pakai Whatsapp, telepon, dan chatting Facebook untuk meminta uang ke korbannya. Kalau tidak, chatting-nya dia sebar," katanya, Rabu (27/2/2019) di Mapolres Bulungan.

Baca: Arifin Putra Akui Media Sosial Bantu Kariernya sebagai Aktor

Berita Rekomendasi

Dari aksinya itu, pelaku A sudah menerima uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dari korban MJ.

Kemungkinan besar banyak korban lain yang berhasil terpedaya oleh aksi akun palsu yang dikendalikan oleh A.

Polisi juga menduga nominal uang yang berhasil didapat A aksinya itu mencapai puluhan juta rupiah.

"Untuk pastinya kita masih periksa terus. Dan kami juga menunggu laporan dari korban-korban lain. Sementara baru tiga orang saja yang melapor," ujarnya.

Ketiga korban yang melaporkan akun tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Ketiga korban semua beralamat di Tanjung Selor.

"Kita masih selidiki apakah ada korbannya di luar daerah atau tidak. Kita butuh waktu untuk mengungkap semua," ujarnya.

Pelaku A saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Bulungan dengan status tersangka. A yang berumur kurang lebih 40 tahun itu diringkus di sebuah pondok tambak di perkampungan Antal, Kecamatan Tanjung Palas Tengah pada Senin (25/2/2019).

Pelaku A disangkakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi EElektroni. Pelaku terancam bui selama 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta rupiah.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak gampang percaya dengan akun-akun yang tidak jelas di Facebook dan media sosial lainnya," kata AKP Gede Adi. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas