Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DK-OJK Rilis Kebijakan terkait Nasib Debitur Korban Bencana di Sulteng

Keputusan DK-OJK itu disampaikan kepada pimpinan lembaga keuangan di Sulteng melalui surat resmi Gubernur Sulteng H Longki Djanggola

Editor: Bobby Wiratama
zoom-in DK-OJK Rilis Kebijakan terkait Nasib Debitur Korban Bencana di Sulteng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Kampung Petobo pascagempa dan tsunami di kawasan Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (3/10/2018). Petobo merupakan kawasan yang mengalami kerusakan paling parah akibat gempa 7,4 pada skala richter (SR) yang terjadi pada 28 September 2018.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, PALU -- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) resmi mengeluarkan kebijakan penundaan kredit bagi korban bencana alam 28 September 2018 di Provinsi Sulteng.

Keputusan DK-OJK itu disampaikan kepada pimpinan lembaga keuangan di Sulteng melalui surat resmi Gubernur Sulteng H Longki Djanggola, tanggal 26 Februari 2019.

Dalam surat itu dijelaskan, perlakuan khusus terhadap debitur terdampak bencana diberikan penundaan pembayaran cicilan dan pokok pinjaman.

Untuk kredit di perbankan diberikan penundaan sampai 3 tahun dan untuk kredit leasing sampai 6 bulan.

 Surat remis Gubernur Sulteng sesuai arahan DK-OJK terkait penundaan pembayaran kredit korban bencana 28 September 2018.
Surat remis Gubernur Sulteng sesuai arahan DK-OJK terkait penundaan pembayaran kredit korban bencana 28 September 2018. ( TRIBUNPALU.COM Muhakir Tamrin )

 Tenaga Ahli K3 Kementerian Tenaga Kerja Komentari Safety Induction Hotel di Palu

Untuk pemulihan usaha masyarakat yang memiliki kredit, diberikan perlakuan khusus yaitu restrukturisasi kredit.

Halaman Selengkapnya>

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas