DK-OJK Rilis Kebijakan terkait Nasib Debitur Korban Bencana di Sulteng
Keputusan DK-OJK itu disampaikan kepada pimpinan lembaga keuangan di Sulteng melalui surat resmi Gubernur Sulteng H Longki Djanggola
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM, PALU -- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) resmi mengeluarkan kebijakan penundaan kredit bagi korban bencana alam 28 September 2018 di Provinsi Sulteng.
Keputusan DK-OJK itu disampaikan kepada pimpinan lembaga keuangan di Sulteng melalui surat resmi Gubernur Sulteng H Longki Djanggola, tanggal 26 Februari 2019.
Dalam surat itu dijelaskan, perlakuan khusus terhadap debitur terdampak bencana diberikan penundaan pembayaran cicilan dan pokok pinjaman.
Untuk kredit di perbankan diberikan penundaan sampai 3 tahun dan untuk kredit leasing sampai 6 bulan.
• Tenaga Ahli K3 Kementerian Tenaga Kerja Komentari Safety Induction Hotel di Palu
Untuk pemulihan usaha masyarakat yang memiliki kredit, diberikan perlakuan khusus yaitu restrukturisasi kredit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.