DK-OJK Rilis Kebijakan terkait Nasib Debitur Korban Bencana di Sulteng
Keputusan DK-OJK itu disampaikan kepada pimpinan lembaga keuangan di Sulteng melalui surat resmi Gubernur Sulteng H Longki Djanggola
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM, PALU -- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) resmi mengeluarkan kebijakan penundaan kredit bagi korban bencana alam 28 September 2018 di Provinsi Sulteng.
Keputusan DK-OJK itu disampaikan kepada pimpinan lembaga keuangan di Sulteng melalui surat resmi Gubernur Sulteng H Longki Djanggola, tanggal 26 Februari 2019.
Dalam surat itu dijelaskan, perlakuan khusus terhadap debitur terdampak bencana diberikan penundaan pembayaran cicilan dan pokok pinjaman.
Untuk kredit di perbankan diberikan penundaan sampai 3 tahun dan untuk kredit leasing sampai 6 bulan.
• Tenaga Ahli K3 Kementerian Tenaga Kerja Komentari Safety Induction Hotel di Palu
Untuk pemulihan usaha masyarakat yang memiliki kredit, diberikan perlakuan khusus yaitu restrukturisasi kredit.