KASN Sikapi SK Bupati Alor soal Mutasi Aparatur Sipil Negara
Jadi, para aparat pemerintahan di Kabupaten Alor tersebut sudah terzalimi dan kehilangan hak-haknya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikabarkan menyikapi keputusan Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo, terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan 1.381 aparatur sipil negara (ASN).
Rekomendasi KASN yang diterima media di Jakarta, Selasa (5/3/2019), itu ditujukan kepada Bupati Alor Amon Djobo tertanggal 27 Februari 2019.
Dalam suratnya, KASN menyebutkan telah menerima pengaduan pada tanggal 23 Januari 2019 terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan atas sejumlah ASN yang terdiri dari eselon III, IV, guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Zet Laatang dan Muhammad Nasir, dua ASN yang menjadi korban kebijakan Bupati Alor, menegaskan bahwa rekomendasi KASN tersebut membuktikan bahwa 1.381 ASN menjadi korban kesewenang-wenangan dari Bupati Alor Amon Djobo.
Baca: Menteri Syafruddin: ASN Harus Berpikir Logis, Kritis, dan Inovatif
Jadi, para aparat pemerintahan di Kabupaten Alor tersebut sudah terzalimi dan kehilangan hak-haknya.
“Kami beri apresiasi kepada KASN. Rekomendasi itu membuktikan bahwa kebijakan Bupati Alor salah. Hak-hak kami sebagai ASN yang menjadi korban atas kebijakan dan tindakan sewenang-wenang itu harus dipulihkan. Selain itu, kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan posisi kami semula agar pembangunan di Alor tidak terhambat dengan persoalan ini,” tegas Zet.
Dikatakan, pemulihan itu sangat penting karena kesan yang dimunculkan seolah-olah para ASN yang salah dan tidak mematuhi aturan birokrasi.
Rekomendasi KASN itu menjadi dasar dari para korban untuk mulai beraktivitas secara profesional.
"Faktanya kami bekerja dengan baik dan profesional. Ada rekayasa yang luar biasa untuk memojokan kami dan seolah-olah membenarkan kebijakan dan tindakan Bupati Alor," ujar Zet yang pernah bertugas di Kantor Kecamatan Pura, Alor ini.
Dalam putusannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, KASN memberikan delapan rekomendasi terkait kebijakan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian pada jajaran administrasi, pengawas, pelaksana, dan jabatan fungsional di Pemkab Alor.
Seperti diketahui, selama enam bulan sebelum digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018, Amon Djobo telah memutasi, menonjobkan dan memberhentikan 1.381 ASN di daerah itu.
Ironisnya, tindakan yang dinilai cukup fantastis itu justru tidak didasarkan pada sejumlah aturan dan tidak memperhatikan kinerja dari para ASN tersebut.
Akibatnya, langkah Amon Djobo pun dilaporkan kepada sejumlah pihak, salah satunya ke KASN.
Selain itu, para korban juga sudah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT dan Badan Kepegawaian di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.
Dalam sejumlah kesempatan, Amon Djobo menegaskan bahwa dirinya tidak menyalahi aturan manapun.
Salah satunya karena kebijakan dan tindakan itu dilakukan bukan terhadap pimpinan instansi tetapi kepada sejumlah staf yang tidak harus diambil sumpahnya.