Satu Terdakwa Penganiaya Haringga Berharap Nurlela Bisa Bersaksi, Ini yang Diharapkan
Kesaksiannya meringankan Joko. Menurut Alya, Joko tidak ikut memukul atau menendang Haringga.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Joko Susilo (30), terdakwa penganiaya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla di Stadion GBLA pada 23 September 2018 mengharapkan tim penasehat hukumnya agar bisa menghadirkan saksi Nurlela di persidangan pekan depan.
"Iya, saya sangat berharap dia bisa dihadirkan di persidangan nanti," ujar Joko usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/3).
Sidang hari ini menghadirkan saksi bernama Alya Mariani (16). Kesaksiannya meringankan Joko. Menurut Alya, Joko tidak ikut memukul atau menendang Haringga.
Bahkan kata Alya, Joko menolong Alya dan Nurlela yang terjebak diantara kerumuman massa yang menganiaya Haringga.
"Joko tidak ikut memukul atau menendang. Joko malah menolong saya dan Nurlela dengan cara menarik saya dan Lela dari belakang dan menjauhkan dari kerumunan," ujar Alya.
Tim penasehat hukum Joko meminta majelis hakim untuk menghadirkan Nurlela di sidang pekan depan.
Namun, jika Nurlela tidak bisa dihadirkan, pemeriksaan akan berlanjut ke pemeriksaan terdakwa. Kata Joko, hanya Alya dan Nurlela yang bisa menolongnya dari jerat hukum.
"Karenanya saya sangat berharap, memohon kehadiran Nurlela untuk hadir di persidangan dan menjelaskan yang sebenar-benarnya bahwa saya tidak ikut memukul," ujar Joko.
Sejak proses rekontruksi kejadian di GBLA pada 26 September, Joko menolak untuk memperagakan adegan penganiayaan yang dilakukan. Perannya digantikan penyidik.
Joko ditetapkan tersangka karena kesaksian terdakwa Cepi dan Dani yang sudah divonis bersalah.
"Karena saya tidak ikut memukul. Alya dan Nurlela yang benar-benar melihat saya tidak memukul. Alya sudah memberikan kesaksiannya dan memang betul seperti itu. Makanya saya berharap Nurlela untuk hadir," ujar Joko.
Kesaksian Nurlela di persidangan akan jadi penting karena akan menentukan nasib Joko.
Dua orang menyatakan di persidangan menyebut Joko ikut memukul. Namun, Alya membantahnya. Namun, kesaksian Alya harus dikuatkan oleh keterangan Nurlela.
Kasus ini melibatkan 14 terdakwa. Tujuh terdakwa diantaranya sudah divonis, satu orang divonis bebas. Ketujuhnya masih berusia di bawah umur.
Saat ini, tujuh terdakwa dewasa menjalani persidangan, salah satunya Joko Susilo. (men)