Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Terdakwa Penganiaya Haringga Berharap Nurlela Bisa Bersaksi, Ini yang Diharapkan

Kesaksiannya meringankan Joko. Menurut Alya, Joko tidak ikut memukul atau menendang Haringga.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Satu Terdakwa Penganiaya Haringga Berharap Nurlela Bisa Bersaksi, Ini yang Diharapkan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tujuh terdakwa kasus dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap suporter Persija Haringga Sirla menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/1/2019). Dalam dakwaannya, jaksa Kejari Bandung mengatakan ketujuh terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang perbuatannya dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan maupun turut melakukan. Ketujuh terdakwa itu, yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) *** Local Caption *** 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- ‎Joko Susilo (30), terdakwa penganiaya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla di Stadion GBLA pada 23 September 2018 mengharapkan tim penasehat hukumnya agar bisa menghadirkan saksi Nurlela di persidangan pekan depan.

"Iya, saya sangat berharap dia bisa dihadirkan di persidangan nanti," ujar Joko usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/3).

Sidang hari ini menghadirkan saksi bernama Alya Mariani (16). Kesaksiannya meringankan Joko. Menurut Alya, Joko tidak ikut memukul atau menendang Haringga.

Bahkan kata Alya, Joko menolong Alya dan Nurlela yang terjebak diantara kerumuman massa yang menganiaya Haringga.

"Joko tidak ikut memukul atau menendang. Joko malah menolong saya dan Nurlela dengan cara menarik saya dan Lela dari belakang dan menjauhkan dari kerumunan," ujar Alya.

Tim penasehat hukum Joko meminta majelis hakim untuk menghadirkan Nurlela di sidang pekan depan.

Berita Rekomendasi

Namun, jika Nurlela tidak bisa dihadirkan, pemeriksaan akan berlanjut ke pemeriksaan terdakwa. Kata Joko, hanya Alya dan Nurlela yang bisa menolongnya dari jerat hukum.

"Karenanya saya sangat berharap, memohon kehadiran Nurlela untuk hadir di persidangan dan menjelaskan yang sebenar-benarnya bahwa saya tidak ikut memukul," ujar Joko.

Sejak proses rekontruksi kejadian di GBLA pada 26 September, Joko menolak untuk memperagakan adegan penganiayaan yang dilakukan. Perannya digantikan penyidik.

Joko ditetapkan tersangka karena kesaksian terdakwa Cepi dan Dani yang sudah divonis bersalah.

"Karena saya tidak ikut memukul. Alya dan Nurlela yang benar-benar melihat saya tidak memukul. Alya sudah memberikan kesaksiannya dan memang betul seperti itu. Makanya saya berharap Nurlel‎a untuk hadir," ujar Joko.

Kesaksian Nurlela di persidangan akan jadi penting karena akan menentukan nasib Joko.

Dua orang menyatakan di persidangan menyebut Joko ikut memukul. Namun, Alya membantahnya. Namun, kesaksian Alya harus dikuatkan oleh keterangan Nurlela.

Kasus ini melibatkan 14 terdakwa. Tujuh terdakwa diantaranya sudah divonis, satu orang divonis bebas. Ketujuhnya masih berusia di bawah umur.

Saat ini, tujuh terdakwa dewasa menjalani persidangan, salah satunya Joko Susilo. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas