2 Gadis 14 Tahun Dijual Lewat Online, Disergap Polres Blitar Saat Diantar Mucikari ke Penginapan
Kinerja tim buser Polres Blitar patut diacungi jempol. Sebab atas kejeliannya mereka berhasil menggagalkan dugaan prostitusi online
Editor: Sugiyarto
Berikutnya, baik dua bocah itu, dan satu wanita yang diduga sebagai mucikarinya, langsung dibawa ke Polres Blitar.
Hasil pemeriksaannya, Rz mengaku menjual dua gadis yang masih bau kencur itu Rp 3 juta atau per anak dihargai Rp 1,5 juta.
Untungnya, petugas berhasil menggagalkan sehingga kedua bocah itu selamat dari sindikat dugaan prostitusi online.
"Sepertinya, dia (Rz) itu sudah sering menjalani aksi seperti itu, dengan korbannya anak-anak. Katanya, kalau sukses, ia akan mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu dari nilai transaksi Rp 3 juta tersebut," paparnya.
Setelah ditemukan bukti-bukti, seperti uang Rp 3 juta dan HP terkait bisnis prostitusi online, Rz dikenai UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 No 21 tahun 2007 tentang Prostitusi Online dengan ancaman 18 tahun penjara.
Karena korbannya masih anak-anak, maka diserahkan ke Dinas Sosial Pemkab Blitar.
Sedang Bambang Priadi, Kabid Rehabilitasi Sosial (Reansos) Pemkab Blitar, membenarkan kalau pihaknya menerima penyerahan dua anak gadis yang keduanya masih berusia di bawah umur. Itu diserahkan dari Polres Blitar, Rabu (6/3/2019) pagi, terkait kasus dugaan prostitusi online.
"Kami nggak tahu persis kasusnya. Namun, katanya, itu terkait jual beli anak buat dipekerjakan tak senonoh," kata Bambang.
"Sambil direhabilitasi, kami berkoordinasi dengan keluarganya, yang ada di Kediri," pungkas Bambang.