Bawaslu Jember Mendesak Billboard Jokowi di Kawasan Segitiga Emas Dicopot, Ini Alasannya
ebuah billboard besar bergambar pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin melintang di Jl Gajahmada, Jember
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Sebuah billboard besar bergambar pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin melintang di Jl Gajahmada, Jember, beberapa meter di sebelah timur traffict light Argopuro.
Pengendara melaju dari arah barat atau arah Surabaya yang hendak memasuki kawasan Kota Jember akan langsung bisa melihat baliho besar tersebut.
Di sisi lain, Jl Gajahmada di kawasan tersebut merupakan kawasan yang disebut kawasan segitiga emas Jember dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati yang kemudian diturunkan melalui Surat Keputusan KPU Jember No 128 tentang Pemasangan APK.
SK itu mengacu kepada Perbup yang mengatur kawasan mana saja yang tidak boleh dipasangi APK, termasuk di antaranya kawasan segitigas emas, antara lain Jl Gajahmada, Jl Sultan Agung, dan Ahmad Yani.
Namun, Bawaslu Jember mendapati sebuah billboard besar berisi APK itu terpampang di kawasan yang dilarang itu.
"Kawasan situ jika mengacu kepada SK KPU Jember No 128 adalah kawasan dilarang untuk dipasangi APK. Karenanya APK yang terpasang di situ harus dicopot," ujar Dwi Endah Prasetyowati, Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jember kepada Surya.co.id, Rabu (6/3/2019).
Menurut Endah, Bawaslu Jember telah melayangkan surat kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) Jember untuk Paslon Capres - Cawapres Jokowi - Ma'ruf Amin. Surat peringatan itu berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkan dan dilayangkan pada Selasa (5/3/2019).
"Surat peringatan sudah kami turunkan. Kami minta kepada yang bersangkutan untuk mencopotnya," kata Endah.
Pencopot APK seharusnya dilakukan oleh pemasang. Jika APK yang melanggar ketentuan itu tidak juga dicopot oleh pemasangnya, maka Bawaslu berkoordinasi dengan instansi berwenang lain untuk mencopot APK tersebut.
Endah menambahkan, mengacu kepada SK KPU Jember itu, tidak hanya lokasi pemasangan APK yang diatur, tetapi juga teknis pemasangan.
Sejak kampanye Pilpres dan Pileg 2019 dimulai pada September 2018 lalu, Bawaslu Jember, kata Endah, telah menemukan ribuan APK yang menyalahi aturan. Kesalahan itu terletak pada lokasi pemasangan dan teknis pemasangan.
Kesalahan lokasi pemasangan antara lain dipasang di dekat tempat pendidikan dan ibadah. Teknis pemasangan yang keliru antara lain dipaku di pohon. Ribuan APK yang menyalahi aturan pemasangan dari 31 kecamatan se-Kabupaten Jember, imbuh Endah, sudah dicopot secara berkala oleh Bawaslu dan Satpol PP.
Kini Bawaslu kembali menemukan pemasangan APK yang menyalahi aturan dari sisi lokasi pemasangan.
Sedangkan Juru Bicara TKD Jokowi - Ma'ruf Amin Kabupaten Jember, Anasrul menegaskan APK itu tidak dipasang oleh TKD Jember.
"Bukan TKD yang memasang. Kami juga belum tahu siapa yang memasang, ini masih mencari informasi juga," ujar Anas kepada Surya.co.id.
Terkait surat dari Bawaslu, Anasrul mengakui sudah menerima surat peringatan tersebut. "Kami sudah terima, dan kami tindaklanjuti dengan mencari siapa pemasang itu," tegasnya.
Tulisan dalam papan iklan yang melintang di jalan itu bernada kampanye memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.