Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Bawah Ancaman Akan Dibunuh, Remaja Ini Harus Rela Melayani Nafsu Ayah Tiri Selama 5 tahun

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan adanya peristiwa yang disinyalir melanggar tindak pidana persetubuhan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Di Bawah Ancaman Akan Dibunuh, Remaja Ini Harus Rela Melayani Nafsu Ayah Tiri Selama 5 tahun
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Tindak pidana asusila dengan korban anak di bawah umur kembali membuat heboh.

Kali ini, seorang ayah merudapksa anak tirinya berulang kali di bawah ancaman pembunuhan.

Tak tahan dengan perlakuan sang ayah tiri berinisial ES (34), korban sebut saja Bunga (16), akhirnya melapor ke polisi.

ES merupakan warga Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Akibat perbuatannya, ES kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lampung Utara.

Ia ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (5/3/2019).

Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan adanya peristiwa yang disinyalir melanggar tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Berita Rekomendasi

Dikatakannya, korban mengalami tindakan tak senonoh kali pertama pada tahun 2014.

Saat itu, korban ditemani ibunya telah melaporkan menjadi korban perbuatan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya.

"Pertama kali perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berkisar pada 2014 lalu,” kata Kapolres, Kamis 7 Maret 2019.

Kapolres menjelaskan, pelaku ES mengelabui korban yang saat itu dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) yakni di salah satu penginapan di kebun sawit SMA Hangtuah Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, kabupaten Lampung Utara.

Baca: Tertangkap CCTV Ibu dan Anak Pakai Seragam SD Curi Kotak Amal, Ada Kisah Sedih di Baliknya

Menurut pengaduan Bunga, pelaku berkata bahwa disuruh ibunya menemani pelaku.

Ketika itu, korban pun ikut dengan pelaku atas perintah sang ibu.

Setelah sampai di penginapan, pelaku menghentikan kendaraan dan membawa anak tirinya masuk ke dalam.

Alasannya ingin melihat sepeda motor di gudang dan hendak menukarkan kendaraan yang dibawa.

Setelah masuk ke penginapan, korban disuruh pelaku untuk menutup pintu belakang.

Saat korban akan keluar, pelaku menutup pintu depan dan langsung menggendong korban ke kamar.

“Disitulah, ayah tiri korban meredupaksa dirinya untuk pertama kali,” jelas Kapolres Lampura.

Menurut pengakuan korban, ketika itu, ayah tirinya memberikan ancaman agar Bunga tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun.

Tak sampai disitu, berselang dua tahun dari kejadian yang pertama, tepatnya pada tahun 2016.

Korban yang saat itu hendak pulang dari kandang peternakan ayam bersama neneknya ke Desa Talang Paruh, diantarkan oleh pelaku ES.

Setelah mengantarkan ibu ES ke rumahnya, pelaku dan korban pun pulang ke arah Ketapang.

Namun, oleh pelaku, korban justru dibawa ke perkebunan sawit, Kecamatan Kotabumi Utara.

Untuk kedua kalinya, ayah tiri Bunga kembali menodai dirinya.

“Pelaku kembali memberikan ancaman akan membunuh korban apabila ia meceritakan hal tersebut kepada orang lain,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, atas dasar pengakuan korban, ayah tirinya itu kembali melakukan perbuatan pencabulan terhadapnya sekitar bulan Desember 2018 lalu.

“Ketika itu, ayah tirinya meremas bagian sensitif korban yang dilakukannya di kediaman mereka,” tuturnya.

Disebabkan korban sudah tidak tahan dan merasa terancam oleh perilaku ayah tirinya, Bunga pun memberanikan diri memberikan pengaduan pada pihak Polres Lampura.

Berdasarkan pengaduan korban dan hasil olah TKP, Kanit PPA Polres Lampura bersama jajaran mengamankan pelaku, Selasa (5/3/2019), sekitar pukul 23.00 WIB.

Dia diamankan saat berada di peternakan ayam miliknya di Desa Talang Arum, Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Barang bukti turut diamankan, berupa pakaian korban, satu helai kaos lengan pendek berwarna orange dan satu helai kaos dalam (singlet) warna biru, serta rekam medis visum korban dengan hasil 4.5.7.11.

Di hadapan penyidik, dirinya mengaku menyesal.

Perbuatannya dilakukan lantaran nafsu sering melihat anaknya sedang mandi.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Di Bawah Ancaman Mengerikan, Remaja Putri Ini Tak Berdaya Dicabuli Ayah Tiri Berulang-ulang

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas