Istri Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Curas Hingga Akibatkan Korban Meninggal Dunia
Polisi sudah punya cukup bukti dan keterangan dari enam orang saksi bahwa Rat-lah sebagai tersangka penganiaya Manfarisah dan perampok kalung emas
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Rat (34), istri seorang sopir truk, warga Dusun Awe, Desa Mon Jambee, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Jumat kemarin resmi ditetapkan Kapolres Bireuen sebagai tersangka meski ia belum mengakui perbuatannya pada 10 Januari lalu mencuri dengan kekerasan (curas) kalung emas Manfarisah (85), warga setempat.
Akibatnya, korban pingsan dan akhirnya meninggal dalam perawatan medis.
Rat ditahan polisi sejak 2 Maret lalu setelah menguat indikasi patut diduga sebagai pelaku tunggal perampasan kalung emas seberat 10 mayam (33 gram) dari leher Manfarisah.
Untuk memuluskan aksinya, kepala korban ia benturkan ke dinding, sehingga pingsan.
Berkali-kali diopname di Bireuen maupun di Banda Aceh, tapi kondisi korban terus memburuk dan akhirnya meninggal pada 18 Februari lalu di Bireuen.
Walaupun tersangka belum mengakui merampok dan menganiaya korban, tapi polisi sudah punya cukup bukti dan keterangan dari enam orang saksi bahwa Rat-lah sebagai tersangka penganiaya Manfarisah dan perampok kalung emasnya.
“Rat resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Jatmiko SH dan Kapolsek Kota Juang, AKP Ahmad Arief Sanjaya, kepada Serambi di ruang kerjanya, Jumat (8/3) kemarin.
Baca: Perempuan Pelaku Perampokan Disertai Penganiayaan Sopir Taksi di Solo Baru Polos Atau Psikopat?
Menurut Kapolres Bireuen, hingga Jumat (8/3) kemarin tersangka masih bersikukuh tidak melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya meski sebagian emas hasil rampasan dari leher korban sempat hendak dia jual, kemudian dia titipkan pada seorang tetangganya.
Dari barang bukti serta keterangan enam saksi, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka memang terlibat curas.
Apalagi beberapa menit setelah kejadian tersangka sudah berada di seputaran rumah korban, padahal jarak rumahnya dengan lokasi kejadian lebih dari 500 meter.
Tim penyidik Polres Bireuen, kata Kapolsek Kota Juang, AKP Ahmad Arief, ada beberapa saksi lainnya yang akan dimintai keterangan untuk mempertegas perbuatan tersangka saat itu.
“Ada potongan kalung emas yang dia titipkan pada tetangga dan warna baju yang ia kenakan saat beraksi sama dengan yang diingat korban semasa hidupnya. Atas dasar itu tersangka sudah diamankan untuk proses hukum berikutnya,” ujar AKP Ahmad Arief.
Ia tambahkan, korban bernama Manfarisah sudah meninggal. Tapi sebelum meninggal ia sempat memberitahukan kepada seorang anaknya ciri-ciri pelaku serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Menurut penyidik, atas perbuatannya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial Rat (34), warga Dusun Awe Desa Mon Jambe, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, ditangkap aparat Polsek Kota Juang, Polres Bireuen, Sabtu (2/3) di rumahnya.
Tersangka diduga sebagai orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Nek Manfarisah pada Kamis, 10 Januari lalu.
Namun, akibat kepala korban dibentur-benturkan tersangka ke dinding, sehingga mengalami pembengkakan di kepala, mengeluarkan darah di hidung dan akhirnya korban meninggal dalam masa perawatan pada 18 Februari lalu. (yus)