Karena 'Nyanyian' Iyah, Ari dan Lele Pun Masuk Penjara
Mereka juga kini harus mendekam di dalam sel jeruji besi setelah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Siti Kodariyah alis Iyah (29), Noorhairia alias Ari (35), dan Kasrudin alias Lele (29) hanya bisa meratap menyesali perbuatannya.
Namun penyesalan itu terlambat sudah, ketiganya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Mereka juga kini harus mendekam di dalam sel jeruji besi setelah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.
Ketiganya diringkus karena kasus narkoba jenis sabu.
Ketiganya bisa diringkus karena tak mau diringkus sendiri saja.
Baca: Pertama Digelar, FDR Day 2019 Dibanjiri Ribuan Bikers dari Beragam Komunitas Motor
Satu sama lain 'beryanyi' terkait asal barang yang didapatkannya.
Berkat nyanyian Iyah itu, polisi bisa menangkap dua pelaku lainnya.
Berselang satu hari setelahnya.
Kini mereka sudah mendekam di dalam sel jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iyah, merupakan warga Jalan A yani Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Noorhairia warga Desa Sahapi Kecamatan Kelumpang Hilir dan Kasrudin alias Lele merupakan warga Jalan Fitrianor Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.
Ketiganya diringkus dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah uang tunai.
Baca: Diduga Sudah Lapuk, Atap Gedung Wisma Haji Kabupaten Bandung Ambruk
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Margono, Sabtu (9/3/19).
AKP Margono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah menangkap tersangka satu, kemudian dikembangkan dan dua tersangka lainnya juga diringkus.