Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Karena 'Nyanyian' Iyah, Ari dan Lele Pun Masuk Penjara

Mereka juga kini harus mendekam di dalam sel jeruji besi setelah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karena 'Nyanyian' Iyah, Ari dan Lele Pun Masuk Penjara
Istimewa
Siti Kodariyah alis Iyah (29) 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Siti Kodariyah alis Iyah (29), Noorhairia alias Ari (35), dan Kasrudin alias Lele (29) hanya bisa meratap menyesali perbuatannya.

Namun penyesalan itu terlambat sudah, ketiganya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Mereka juga kini harus mendekam di dalam sel jeruji besi setelah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.

Ketiganya diringkus karena kasus narkoba jenis sabu.

Ketiganya bisa diringkus karena tak mau diringkus sendiri saja.

Baca: Pertama Digelar, FDR Day 2019 Dibanjiri Ribuan Bikers dari Beragam Komunitas Motor

Satu sama lain 'beryanyi' terkait asal barang yang didapatkannya.

Berkat nyanyian Iyah itu, polisi bisa menangkap dua pelaku lainnya.

Berita Rekomendasi

Berselang satu hari setelahnya.

Kini mereka sudah mendekam di dalam sel jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iyah, merupakan warga Jalan A yani Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Noorhairia warga Desa Sahapi Kecamatan Kelumpang Hilir dan Kasrudin alias Lele merupakan warga Jalan Fitrianor Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.

Ketiganya diringkus dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah uang tunai.

Baca: Diduga Sudah Lapuk, Atap Gedung Wisma Haji Kabupaten Bandung Ambruk

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Margono, Sabtu (9/3/19).

AKP Margono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah menangkap tersangka satu, kemudian dikembangkan dan dua tersangka lainnya juga diringkus.

Peristiwa penangkapan itu dilakukan pada Rabu (6/3/19) sekitar pukul 23.00 wita terhadap Siti Kodariyah yang diduga kuat sering menggunakan sabu-sabu.

Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya.

Saat penangkapan, ditemukan 2 buah sedotan yang berisi narkotika jenis sabu dan 2 buah pipet kaca di rumahnya.

Setelah dilakukan introgasi, Iyah mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Noorhairia atau Ari, langsung dipancing dan diringkus di depan rumah Iyah.

"Saat keduanya sudah ditangkap, kami lakukan pengembangan karena dari pengakuan Ari, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yakni Lele. Sehari setelahnya, Lele diringkus di rumahnya dan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak rokok seberat 1 gram," katanya.

Setelah semuanya diringkus, ketiganya langsung di gelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 paket sabu berat 1 gram, 2 pipet kaca, satu plastik klip, 2 sedotan, dan uang tunai sebanyak Rp 2.180.000. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Nyanyian Iyah, Antar Dua Pengedar Sabu ke Sel Tahanan Polres Kotabaru,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas