Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memei Pelaku Penyekapan 3 Bocah Bersama Anjing dan Ular Menanti Vonis Hakim

Meilania Detaly Dasilva alias Memei, alias Acci alias Gensel, pelaku penyekapan tiga bocah menghadapi pembacaan putusan Pengadilan Negeri Makassar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Memei Pelaku Penyekapan 3 Bocah Bersama Anjing dan Ular Menanti Vonis Hakim
Tribun Timur/Hasan Basri
Meilania Detaly Dasilva alias Memei, alias Acci alias Memei alias Gensel, pelaku penyekapan tiga bocah menghadapi pembacaan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/3/2019). TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Meilania Detaly Dasilva alias Memei, alias Acci alias Gensel, pelaku penyekapan tiga bocah menghadapi pembacaan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/3/2019).

Pembacaan putusan ini sebagaimana diagendakan pada sidang sebelumnya usai pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan Tribun sekitar pukul 14.08 Wita Memei sudah hadir di Pengadilan Negeri Makassar.

Ia tiba di pengadilan dengan mengenakan baju putih yang dilapisi rompi tahanan warna merah.

Setiba di Pengadilan Memei tidak langsung di sidang. Memei masih menunggu hakim yang menyidangkan perkaranya.

Sembari menunggu giliran, Memei beberapa kali nampak mondar mandir di depan Pengadilan sambil menutupi wajahnya dengan secarik kertas warna putih.

Memei tidak sendiri. Ia ditemani seorang Jaksa Penuntut Umum dan beberapa orang terdakwa dalam perkara yang berbeda.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Memei didakwa melakukan penyekapan dan penelantaran tiga bocah masing masing berinisial US (5) dan DV (2,5) dan F.

Dalam dakwaannya, Memei menyekap tiga korban di sebuah rumah toko (ruko) di Jl Mirah Seruni, Panakukang, Makassar. Dimana dalam ruko itu ada beberapa ekor anjing.

Atas dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama dua tahun penjara denda Rp 50 juta dan jika tidak mampu membayar denda diganti 4 bulan kurungan.

Melarikan Diri
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap ketika tiga bocah berhasil melarikan diri usai disekap dan dikurung bersama binatang anjing, kucing dan ular di sebuah rumah toko di Jl Mirah Seruni, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Ketiganya berhasil kabur, namun hanya US (5) dan DV (2,5) dan F yang ditemukan oleh petugas dan dibawa ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.

Sementara sang kakak berinisial OW (11) yang kabur dan lari untuk berpencar saat itu belum ditemukan.

Ibu angkat 3 bocah yang dikurung bersama binatang di sebuah ruko mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.

Acci alias Memei alias Gensel (40) datang bersama pengacaranya pada Senin (17/9/2018) malam.

Kedatangannya bermaksud ingin mengambil paksa dua anak angkatnya yakni US dan DV untuk dibawanya kembali pulang.

Namun, petugas berhasil menolak maksud Meimei dan memanggil polisi. Meimei akhirnya ditangkap dan diinterogasi polisi.

Dari hasil interogasi tersebut polisi berhasil menemukan OW yang sebelumnya berpencar dari kedua adiknya usai berhasil melarikan diri.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sekap Tiga Bocah Bersama Anjing, Memei Hadapi Putusan Pengadilan Hari Ini

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas