Dicopot Dari Jabatan, Pejabat di Pringsewu yang Terekam Sedang Bermesraan di Mobil
Mengingat pada saat merekam video ke laman tik tok, oknum PNS ini mengenakan seragam dengan logo Pemkab Pringsewu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Video mesra oknum pejabat Pemkab Pringsewu, Lampung dengan seorang wanita cantik di dalam mobil akhirnya dipecat dari jabatannya. Pejabat berinisial Sf tersebut harus menjalani pembinaan.
Posisi jabatannya di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pringsewu kini telah diisi orang lain.
Lalu dimanakah Sf kini dan ditugaskan di dinas apakah setelah video mesranya dengan perempuan cantik bukan istri viral di media sosial Tik Tok.
Baca: Mentan Amran Dorong Hilirisasi Industri Kakao dan Kopi di Luwu dan Toraja
Sf, oknum pejabat yang bermersraan dengan wanita cantik itu ternyata tidak masuk dalam gerbong pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Senin (11/3/2019) malam, di Aula Pemkab Pringsewu.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi melantik 12 administrator (eselon III) dan 66 pengawas (eselon IV), di antara administrator tersebut terdapat nama pejabat lain yang mengisi jabatan Sf.
Sosok penggantinya adalah Yespi Cory, sebelumnya menjabat Kabid Telekomunikasi dan Teknologi Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika.
Yespi kini dilantik menjadi Kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluh dan Penggerakkan DP3AP2KB Pringsewu menggantikan Sf.
Sf ternyata saat ini di-nonjob-kan alias tidak diberi jabatan.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengatakan, penggantian pejabat Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluh dan Penggerakkan DP3AP2KB itu sebagai langkah pembinaan.
Fauzi membenarkan terkait adanya informasi bahwa pejabat Sf akan pindah ke wilayah lain.
Tapi, Fauzi menuturkan, pengajuan pindahnya tersebut masih dalam proses.
Dia mengatakan, bahwa yang bersangkutan sampai saat ini belum pindah.
"Masih pembinaan," ujarnya.
Atas pembinaan itu, Fauzi berpesan kepada pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Pringsewu supaya mempelajari kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, mempelajari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Bahwa kita, sebagai pejabat diperhatikan oleh siapa pun, supaya (ini) menjadi pedoman oleh semua pejabat," pesannya.
Video mesra pejabat Pringsewu hebohkan warga