Tolak Jadwal Sidang 'Vlog Idiot' di Pagi Hari, Ahmad Dhani: Kasihani Saya Majelis Hakim
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani memohon kepada majelis hakim PN Surabaya agar jadwal sidang berubah dari pagi menjadi siang hari.
Editor: Sugiyarto
Meski dikawal oleh anggota kepolisian bersenjata lengkap sebanyak empat orang dan petugas kejaksaan sebanyak dua orang.
Tak jarang hal itu tak menyurutkan animo pengunjung rutan untuk mendekati pentolan band Dewa 19 ini.
Teriakan Mas Dhani dan cepat pulang bersahut-sahutan memenuhi bagian depan Rutan Medaeng.
Bahkan ada seorang ibu pengunjung yang nekat mencolek pipi pendiri Dewa 19 tersebut.
Hal itu ditanggapi dengan santai oleh Ahmad Dhani.
Ia pun mengajak guyon para pengunjung Rutan Medaeng untuk ikut masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Jatim.
"Gak onok sing melu a (tidak ada yang ikut kah)," tanya Ahmad Dhani kepada para pengunjung sebelum masuk mobil Kejati Jatim.
Sidang lanjutan
Selasa (12/3/2019) siang, Ahmad Dhani mengikuti sidang di PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi ahli didatangkan guna memberikan penjelasan terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui ' vlog idiot' dari terdakwa Ahmad Dhani.
Saksi akhli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum, yakni Andy Yulianto ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Dalam keterangannya saksi Andy mengatakan, kata idiot merupakan bahasa penyerapan dari bahasa asing.
“Kata mempunyai arti tertentu dalam bahasa. Bahasa tulis dan lisan, menghina memang merendahkan martabat seseorang menurut KBBI. Kata-kata yang membuat orang tersinggung,” tuturnya di hadapan majelis hakim, Selasa, (12/3/2019).
Kata idiot sendiri, lanjut Andy Yulianto menjelaskan, bahasa Indonesia tidak hanya menyerap bahasa daerah tapi juga bahasa asing.