Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Curanmor Basri Gagal Total, Dia Malah Babak Belur Dihajar Massa Setelah Dipergoki Curi Motor

Basri (23) warga Kecamatan Marga Anak Tuha, Lampung Tengah, salah satu pelaku pencurian motor ini babak belur

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aksi Curanmor Basri Gagal Total, Dia Malah Babak Belur Dihajar Massa Setelah Dipergoki Curi Motor
Robertus Didik Budiawan Cahyono/Tribun Lampung
Basri yang babak belur dihakimi masa dirawat di rumah sakit 

TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN - Rencana dua pelaku pencuri motor gagal total setelah tepergok pemiliknya.

Perkelahian pemilik motor dan pelaku pencurian motor akhirnya tak terelakan.

Basri (23) warga Kecamatan Marga Anak Tuha, Lampung Tengah, salah satu pelaku pencurian motor ini babak belur setelah dihakimi massa, Selasa (12/3/2019).

Kejadianya di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Itu setelah Basri terpergok mencuri sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna hitam milik Supriadi (26) warga Desa Bumi Agung.

"Pelaku sudah berhasil membawa kendaraan hasil curian, saat itu juga diketahui pemilik dan diteriaki oleh pemiliknya," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Humas Polres Pesawaran, Rabu (13/3/2019).

Terjadilah perkelahian antara pelaku yang berjumlah dua orang dengan korban Supriadi dan saksi Jeriko (25).

BERITA TERKAIT

Atas kegaduhan tersebut, warga lantas berdatangan membantu korban dan saksi.

Seorang pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.

Kapolres mengatakan, pelaku yang kabur tersebut diperkirakan membawa senjata api.

Pelaku yang tertangkap, Basri, kini diamankan petugas Kepolisan Sektor (Polsek) Tegineneng.

Polisi mengamankan barang bukti kunci later T.

Diketahui bahwa Basri bersama seorang temannya mencuri motor korban Supriadi yang terparkir di halaman rumah.

Atas perbuatannya tersebut, Basri harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Tegineneng.

Terhadap rekan Basri, polisi masih berupaya menangkapnya.

Polisi menjerat Basri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Duel Pencuri Motor Vs Pemilik Motor di Tegineneng Berakhir Mengenaskan, Wajah Basri Lebam Dipukuli

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas