Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli 2 Gadis Cilik Kakak Beradik, 3 Remaja di Minahasa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Masyarakat Minahasa dihebohkan dengan kasus pencabulan terhadap dua gadis cilik kakak beradik warga Kecamatan Eris.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cabuli 2 Gadis Cilik Kakak Beradik, 3 Remaja di Minahasa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kolase Tribun Bogor
Masyarakat Minahasa dihebohkan dengan kasus pencabulan terhadap dua gadis cilik kakak beradik warga Kecamatan Eris. 

TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - Masyarakat Minahasa dihebohkan dengan kasus pencabulan terhadap dua gadis cilik kakak beradik warga Kecamatan Eris.

Kedua korban kakak beradik tersebut yakni R (6) RM (9) sedangkan ketiga tersangka yakni Ro (16), Ra (16), dan Re (14).

Dua di antara tersangka masih duduk di bangku SMP.

Mereka melakukan aksinya kepada korban selama 3 tahun.

Baca: Polisi Ciduk Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anaknya hingga Hamil

Baca: Guru SDN Kauman 3 Malang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Muhamad Fadly mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut akan dikenai hukum pidana dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan atau Pasal 82 UU no.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar AKP Muhamad Fadly.

Dia mengungkapkan ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan unit PPA. "Kini mereka masih berada di unit PPA untuk menjalani proses pemeriksaan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, kasus ini sudah berlangsung dari tahun 2015 ini, akhirnya terungkap setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca: Kasus Pencabulan Bocah 3 Tahun di Depok, Sang Ayah Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca: Hampir 1 Bulan Pelaku Pencabulan Belum Terungkap, Ibu Korban dan Warga Datangi Polresta Depok

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/103 /III/2019/Sulut/Resmin Tanggal 12 Maret 201, pelapor atas nama E (50) melaporkan adanya tindak pidana perbuatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Kejadian yang dilaporkan merupakan tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada, Sabtu (08/03/2019) yang dilakukan oleh anak remaja terhadap anak di bawah umur.

Kejadian yang bertempat salah satu desa di Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa itu sempat menghebohkan masyarakat sekitar.

Diduga para tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara membodohi anak perempuan R (6) RM (9).

Baca: Pencabulan Siswi SD oleh Siswa SMP Terungkap Gara-Gara Bulu Ayam

Baca: Dipaksa Mengaku sebagai Pelaku Pencabulan, Warga Rambutan Disiksa Orang Tak Dikenal

Aksi ketiga remaja itupun sudah dilakukan berulang kali.

EM, pelapor mengatakan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka sudah beberapa kali terjadi.

Tak hanya dilakukan pada 8 Maret 2019, aksi itu juga sudah dilakukan sejak 2015, 2017 dan Februari 2019.

BACA KELANJUTANNYA DISINI >>>

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas