Jadi Buronan Setahun, Pelaku Penggelapan Uang Kos Sebesar Rp 30 Juta Ditangkap
Ketika para penghuni kos membayar uang kos, pelaku justru tidak menyalurkannya kepada pemilik kos dan dipakai untuk foya-foya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - MI (36) warga Cimahi, Jawa Barat harus mendekam di Mapolsek Bulaksumur.
Penyebabnya ia membawa lari uang Rp30 juta milik korban Alan Praditia, pemilik kos yang berada di Condongcatur, Depok pada tahun lalu.
Setelah setahun buron akhirnya polisi berhasil meringkusnya.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Tito Satria Perdana menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar Januari 2018, pelaku merupakan penjaga kos di wilayah Condongcatur milik korban.
"Jadi pelaku ini sudah bekerja di sana selama dua tahun yang dipercaya untuk menerima uang dari penghuni kos," jelasnya.
Namun kepercayaan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku, ketika para penghuni kos membayar uang kos, pelaku justru tidak menyalurkannya kepada pemilik kos.
Ia membawa kabur uang sekitar Rp30 juta. Atas hal tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Bulaksumur.
Baca: Modus Pelaku Pencurian Motor Ini Kecoh Korbannya
"Petugas langsung melakukan pengejaran, mulai dari alamat sesuai KTP hingga ke alamat saudara dan kerabat pelaku, namun pelaku tidak ditemukan, jadi pelaku ini terus berpindah-pindah selama setahun buron," tambahnya.
Sekitar setahun buron, pelaku akhirnya tertangkap di wilayah Ngaglik.
Setelah diperiksa, ternyata pelaku juga melakukan beberapa penipuan di wilayah lain namun korban Alan Praditia merupakan korban dengan kerugian paling banyak.
"Dari keterangan pelaku, uang hasil penipuan dipake buat hura-hura, karena pelaku juga belum mempunyai istri," tambahnya. (Tribun Jogja/nto)