Masyarakat Adat Papua Optimis Konflik Agraria Tuntas di Era Jokowi
Kedatangan Nasir untuk menyampaikan tuntutan pembayaran ganti rugi tanah Bandara Mopah Merauke yang belum selesai sejak tahun 2012 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M. Nasir pengacara Masyarakat Adat Suku Marind Inbuti dari tiga kampung yakni kampung Yobar, Kayakai, dan Spadem Kabupaten Merauke Provinsi Papua bertemu Ali Moctar Ngabalin Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden Kamis (14/3/2019) lalu.
Kedatangan Nasir untuk menyampaikan tuntutan pembayaran ganti rugi tanah Bandara Mopah Merauke yang belum selesai sejak tahun 2012 lalu.
Nasir menyampaikan kronologis singkat terkait tanah masyarakat adat yang digunakan pemerintah daerah kabupaten Marauke untuk pembangunan Bandara Mopah sampai persoalan ganti rugi yang sampai saat ini belum juga terealisasi.
"Persoalan pembayaran ganti rugi lahan seluas 60 hektar sebenarnya sudah di janjikan akan dibayar namun sampai Bandara Mopah Merauke beroperasi janji tersebut belum juga terealisasi sampai saat ini," ujar Nasir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/03/2019).
Baca: Jokowi Undang ke Istana Petani Teluk Jambe yang Kubur Diri karena Konflik Agraria
Menurut Nasir, tanah seluas 60 hektar dituntut dengan besaran Rp 840 milyar dengan harga per meter Rp.1.400.000.
Pemerintah diminta segera membayarkan ganti rugi tersebut kepada masyarakat adat suku Marind Inbuti dari tiga kampung yakni Yobar, Spadem dan Kayakai.
"Masyarakat adat Suku Marind Inbuti melalui kami menitipkan pesan kepada Ali Mochtar Ngabalin. Kami yakin konflik agraria seperti ini akan tuntas di zaman Presiden Jokowi," tegas Nasir.