Pemprov Kaltara Tidak Pernah Janjikan Legalisasi Penangkapan Kepiting
Pemprov Kaltara akan berusaha mengetahui dan mengidentifikasi setiap tuntutan dan keluhan masyarakat, utamanya pelaku usaha perikanan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara mengklaim tidak pernah menjanjikan melegalisasi penangkapan dan atau pengeluaran lobster (panulirus spp.), kepiting (scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara Amir Bakry mengatakan, Pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah, tunduk dan patuh kepada peraturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/ 2-16, tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Ia menambahkan, pemerintah menilai untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka memang perlu mengatur larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah NKRI.
"Tujuannya dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya hasil perikanan itu," kata Amir Bakry melalui keterangan tertulisnya kepada Tribunkaltim.co Jumat (15/3) malam.
Lalu menanggapi demonstrasi para pelaku usaha perikanan di Kota Tarakan, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengutus Asisten I Setprov Kalimantan Utara, Sanusi, dan Amir Bakry.
Dalam pertemuan dengan demonstran, sebut Amir, ia menjelaskan bahwa sesuai Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 ditegaskan mengenai kewenangan pengawasan terkait pelaksanaan aturan ini, bukan kewenangan Pemprov Kalimantan Utara.
Baca: Pencari Kepiting Ditemukan Tewas Tersangkut Jaring
"Yang pasti, Pemprov akan berusaha mengetahui dan mengidentifikasi setiap tuntutan dan keluhan masyarakat, utamanya pelaku usaha perikanan.
Apabila penyampaiannya baik dan sistematis, maka pemprov pun akan mudah menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang ada," sebutnya.
Jika pelaku usaha perikanan di Tarakan dan wilayah Kalimantan Utara lainnya menginginkan pengecualian atas penerapan aturan dimaksud dengan cara dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), maka hal tersebut tak mungkin dilakukan.
"Dalam Pasal 3 Permen-KP 56 Tahun 2016 kan sudah diatur secara jelas mengenai aturan penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting," katanya.
Kemudian dalam Pasal 5 disebutkan bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting dari wilayah NKRI hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
Kedua, penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat diatas 200 gram per ekor.
Selanjutnya, pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal.
Pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal.
Amir mengatakan, apabila dipaksakan Pemprov Kalimantan Utara melegalkan atau mengacuhkan aturan tersebut maka permasalahannya akan menjadi lebih rumit.
"Siapa yang akan menjamin keamanan Gubernur, apabila melakukan pelanggaran peraturan. Sebab, sudah jelas, ini bukan kewenangan Pemprov," sebutnya.
Gubernur sebut Amir, telah memerintahkan jajarannya mengumpulkan setiap fakta yang ada sehingga dapat digunakan untuk menyampaikan permohonan pengecualian kepada kementerian terkait.
"Saya menyampaikan permintaan maaf, karena Gubernur tak berhak menganulir kebijakan yang sudah diatur oleh setiap kementerian," ujarnya.
Pihaknya juga telah mengumpulkan dan bertemu dengan setiap pelaku usaha perikanan, khususnya kepiting di Kalimantan Utara.
"Insya Allah, kami membuat kajian akademis terkait pelarangan dan/atau pengeluaran kepiting. Dalam kajian akademis ini, kami bekerjasama dengan tim dari UBT," katanya.
Kajian akademis tersebut telah tuntas disusun.
"Nanti akan dipaparkan DKP bersama tim UBT, Insya Allah besok (16/3/1019)," katanya.