Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemerkosa Gadis 18 Tahun di Kayong Utara Kalimantan Barat
Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Batang berhasil meringkus lima tersangka pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun.
Editor: Miftah

TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Batang berhasil meringkus lima tersangka pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun, S di Perairan Karanganyar, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (15/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP Denni Gumilar menuturkan, Kepolisian Sektor Teluk Batang sebelumnya menerima laporan dari Paman S terkait dugaan pemerkosaan tersebut.
Laporan itu menyebutkan bahwa S telah diperkosa secara bergiliran oleh lima tersangka berinisial RN, BG, FR, RI, dan SL pada Kamis (14/3/2019) malam.
Pria pertama yang melakukan aksi tak senonoh itu adalah RN.
Usai menyetubuhi korban, RN kemudian mengajak empat rekannya melakukan aksi serupa.
"Kemudian keempat kawan RN itu memaksa melakukan persetubuhan secara bergantian pada malam itu," kata Denni di Sukadana, Sabtu (16/3/2019).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi pun langsung bergerak, dan berhasil menangkap SL.
Dari hasil interogasi, SL mengatakan bahwa rekan-rekannya sedang dalam perjalanan ke Kubu Raya menggunakan kapal.
Polisi pun kembali bergerak mengejar tersangka-tersangka lain.