Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelempar Bom Molotov yang Membakar 2 Motor Milik Putu Sunartawan Terungkap, Motifnya karena Dendam

Tersangka I Made Murdana melemparkan bom molotov lantaran masih merasa dendam kepada korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelempar Bom Molotov yang Membakar 2 Motor Milik Putu Sunartawan Terungkap, Motifnya karena Dendam
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Ilustrasi - Kombes Pol Ruddi Setiawan saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian, termasuk juga jam tangan merek Roger Dubuis jenis Horloger Genevois seharga Rp 4,5 milyar pada Selasa (29/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus pelemparan bom molotov di Denpasar akhirnya terkuak.

Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di kawasan Ubung, Denpasar Utara pada Kamis (14/3/2019) pukul 03.00 Wita.

Pembakaran yang menyerupai bom molotov tersebut dilakukan oleh tersangka bernama I Made Murdana alias Jerug (46).

Tersangka menyasar korbannya bernama Putu Sunartawan, yang tinggal di Jalan Cokroaminoto nomor 442, Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan yang didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan bersama jajarannya menjelaskan kejadian tersebut kepada awak media di lobby depan Mapolresta Denpasar pada Minggu (17/3/2019) sore.

Bahwa tersangka I Made Murdana tersebut melakukan hal tersebut lantaran masih merasa dendam kepada korban.

"Tersangka mengaku kesal atau dendam kepada korban. Sehingga tersangka membuat itu dan mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor serta membawa dua botol tersebut," ujarnya Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Berita Rekomendasi

Kombes Pol Ruddi Setiawan melanjutkan, bahwa tersangka merasa dendam karena pernah dilaporkan oleh korban di bulan September 2017 dalam kasus penusukan di lingkungan banjarnya.

Tersangka yang menusuk korban, tidak terima dengan laporan ke Polsek Denpasar Barat hingga sampai pada persidangan dan tersangka divonis hukuman penjara selama 4,5 bulan di Lapas Kerobokan.

"Tersangka dendam karena laporan tersebut, hingga ia divonis 4,5 bulan penjara dan tersangka ke luar dari penjara pada bulan Januari 2018. Saat itu juga tersangka ini masih dendam," jelasnya.

Sementara itu, dalam keterangan tersangka ke Kepolisian Polresta Denpasar saat kejadian pembakaran menyebutkan sekembalinya Jerug dari rumah temannya di Jalan Cargo Denpasar setelah bermain ceki pada tanggal Kamis (14/3/2019) pukul 01.00 Wita.

Jerug hendak pulang ke rumah, namun dalam perjalanannya timbul niat buruknya untuk melakukan pembakaran di rumah korban.

Tersangka saat itu sudah menyiapkan bahan-bahan serta alat untuk melakukan niatnya tersebut.

Bahkan alat tersebut sudah disiapkan Jerug sebelum Hari Raya Nyepi 2019 seperti memberi bensin dengan botol plastik, dua botol kaca dan plastik yang diujung sudah ada sumbunya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas