Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bermodal Janji Manis, Pria di Kendal Ini Berhasil Menipu Luar Dalam 3 TKW

Supriyadi diringkus lantaran telah menipu luar-dalam beberapa orang tenaga kerja wanita (TKW) dalam beberapa waktu belakangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Bermodal Janji Manis, Pria di Kendal Ini Berhasil Menipu Luar Dalam 3 TKW
Ilustrasi Penipuan
ilustrasi 

Kendati begitu, ia telah berhasil memperdaya NM dengan dalih 'meminjam' uang sebesar Rp22 juta.

Sementara, dengan SM, tersangka tak berhasil menguras isi kantong ‎korban. Hanya, menurut Henny, tersangka mengaku telah berhasil mengajak korban untuk berhubungan badan.

Dituturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan.

"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," pungkas Henny. (yan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul ‎Janji Gombal Hendak Menikahi, Pria Asal Kendal Ini Tipu Luar-Dalam 3 TKW

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas