Pasangan Kekasih Taruh Bayi di Jok Motor Divonis 7 Tahun Penjara
Dimas dan Cicik duduk bergantian di kursi pesakitan saat mendengarkan vonis hukuman. Yang pertama mendengarkan putusan vonis
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Terdakwa kasus pembuangan bayi dalam jok Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rochmatul Hidayati (21) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/3). Dalam sidang itu, keduanya akhirnya divonis 7 tahun penjara.
Saat menjalani sidang ke dua terdakwa yang juga pasangan kekasih didampingi oleh kuasa hukum dan kedua orang tua.
Ketua Majelis Hakim endra Hutabarat menyatakan dalam amar putusan bila kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melawan hukum.
Sehingga Hendra Hutabarat memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yakni 10 tahun penjara.
Dimas dan Cicik duduk bergantian di kursi pesakitan saat mendengarkan vonis hukuman. Yang pertama mendengarkan putusan vonis yakni terdakwa Dimas.
Dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam, Dimas tampak tenang mendengarkan vonis. Posisi duduk Dimas membungkuk. Sesekali Dimas menggenggam kedua tangannya sembari menundukkan pandangan saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan. Seakan menyesali perbuatannya.
Berbeda dengan Dimas, Cicik lebih tenang saat mendengarkan putusan vonis. Cicik duduk tegap di kursi pesakitan. Sorot matanya menerawang ke arah hakim. Saat hakimmenyatakan dirinya divonis 7 tahun penjara, situasi pun berubah. Cicik langsung menundukkan pandangan. Matanya nampak berkaca-kaca.
Ibunda Cicik yang duduk di kursi barisan belakang, tak kuasa mendengar vonis. Ibunda Cicik tak kuasa membendung air mata. Air matanya berlinang membasahi pipi.
Ibunda Cicik berkali-kali mengusap air mata dengan kedua punggung tangan. Sang ayah yang duduk di samping ibunda Cicik langsung mendekap dan mencoba menenangkan. Usai sidang, sang ibunda mencium ke dua pipi Cicik.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar mengatakan, ketua majelis hakim sudah cukup bijak dalam menentukan vonis. Sebab, kliennya bisa dihukum lebih berat yakni selama 20 tahun karena melanggar pasal anak dan aborsi.
"Saya rasa putusan ketua majelis hakim cukup bijak. Karena ancaman pasal anak dan aborsi 20 tahun, setelah kami perjuangkan menjadi 7 tahun," katanya saat ditemui seusai sidang.
Untuk langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya, masih kata Kholil, pihaknya masih pikir-pikir. Pihaknya akan bermusyawarah dengan pihak keluarga terlebih dahulu.
"Meski kami masih memiliki hak untuk mengajukan banding, namun kami masih akan melakukan musyawarah bersama pihak keluarga," tandasnya.
Selain Cicik dan Dimas, bidan pengirim obat penggugur janin Nur Sa'adah Utami Pratiwi (25) juga menjalani sidang vonis. Terdakwa divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider satu bulan.
Dimas dan Cicik melakukan aborsi di salah satu villa yang berada di Pacet, Minggu (12/8). Aborsi itu dilakukan dengan bantuan obat. Obat penggugur janin didapat dimas dari Nur Sa'adah Utami Pratiwi.
Obat penggugur janin ditenggak Cicik Minggu (12/8) sekitar pukul 21.00. Selang beberapa jam tepatnya Senin (13/8) pukul 10.00 bayi yang dikandung Cicik pun gugur. Dimas pun panik. Dimas kemudia membawa Cicik yang lemas usai aborsi dan bayi ke Puskesmas Gayaman.
Namun karena panik, Dimas meletakkan bayi tersebut ke dalam jok motor Yamaha NMAX. Karena jarak antara villa dan Puskesmas Gayaman lumayan jauh, bayi tersebut dinyatakan kritis dan tak seberapa lama meninggal dunia. (Danendra Kusumawardana)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sejoli yang Masukkan Bayinya ke Jok Motor Hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara,