Pelunasan Biaya Haji 2019 Dimulai, Berikut Tata Cara dan Lokasi Pembayaran
Mulai hari, Selasa (19/3/2019) jemaah calon haji (JCH) sudah bisa melunasi biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) 2019.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mulai hari, Selasa (19/3/2019) jemaah calon haji (JCH) sudah bisa melunasi biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) 2019.
Pelunasan tahap satu ini mulai 19 Maret sampai 15 April 2019.
Kakanwil Kementerian Agama Sumsel, HM Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin mengatakan, bahwa jemaah haji sudah bisa melunasi BPIH Reguler Tahap I.
"Untuk kuota CJH di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 6.988 jemaah, 7 pelayanan Umum, 7 Pelayanan Bimbingan Ibadah dan 3 Pelayanan Kesehatan. Jadi totalnya 7.035 orang," ujar Saefudin saat diwawancarai di Kantor Kemenag Sumsel, Selasa (19/3/2019).
Saefudin mengatakan, pelunasan BPIH ini ada dua tahap untuk tahap pertama mulai tanggal 19 Maret sampai dengan 15 April.
Lalu tahap kedua mulai 30 April sampai dengan 10 Mei 2019.
"Untuk Embarkasi Palembang biaya hajinya Rp 33.429.575 atau lebih rendah sedikit dari tahun lalu yaitu Rp 33.529.675," katanya.
Ia menjelaskan, untuk pelunasan bisa dilakukan di bank awal melakukan setoran pendaftaran haji.
Atau jemaah haji juga dapat melakukan pembayaran pelunasan BPIH dengan sistem non teller melalui internet banking dan mobile banking di Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Mega Syariah dan juga bisa melalui ATM di Bank Muamalat.
Baca: Seorang Caleg Tewas Usai Pergoki Sejumlah Orang Membongkar Gerai Usaha Minuman Miliknya
Setelah melakukan pembayaran BPIH wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas ke Kantor Kemenang Kabupaten/Kota setiap hari Jumat.
Lalu jemaah haji melapor ke Kantor Kemenang Kabupaten/Kota domisili dengan menyerahkan copy bukti pembayaran non teller dan membawa pas poto ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar.
Bukti setoran lunas diserahkan ke jemaah haji setelah ditempel foto dan ditandatanggani jemaah haji.
Sementara itu terkait pembayaran dua tahap, pelunasan BPIH reguler dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama diperuntukkan bagi JCH yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 2018 atau tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan.