BREAKING NEWS: Polres Kupang Keluarkan Surat DPO untuk Tersangka Oknum Caleg BB
Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka oknum calon legislatif (caleg) Kabupaten Kupang
Editor: Tiara Shelavie
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka oknum calon legislatif (caleg) Kabupaten Kupang, BB.
Dikeluarkannya surat ini untuk memenuhi syarat formil berkas, apalagi yang bersangkutan juga dipanggil untuk memberikan keterangan tidak pernah hadir.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik menyampaikan hal ini kepada POS KUPANG.COM, Rabu (20/3/2019).
Indera membenarkan ketika ditanya soal apakah oknum caleg BB sudah masuk DPO yang ditandai dengan telah dikeluarkannya surat DPO. Menurut Indera, surat DPO itu memenuhi syarat formil berkas apalagi yang bersangkutan juga dipanggil tidak pernah hadir.
Indera mengatakan, berkas yang bersangkutanpun sudah dikirim ke jaksa dan diharapkan hari ini sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam surat pengumuman dicari tersangka yang ditandatangani Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik selaku penyidik, yang diperoleh POS KUPANG.COM disebutkan, tindak pidana pemilihan umum "setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung melanggar Pasal 523 (ayat 1) Undang-Undang Nomor : 07 tahun 2017 tentang pemilu. Dalam surat inipun dituliskan nama lengkap tersangka BB, alamat, pekerjaan, agama dan pendidikan.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menindaklanjuti laporan Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang terkait dugaan pelanggaran tahapan kampanye.
Penyidik telah menetapkan satu orang calon anggota legislatif (caleg) berinisial BB sebagai tersangka. Saat ini berkas tahap pertama sudah dikirim ke Kejari Kabupaten Kupang dan jika dinyatakan lengkap (P21) maka segera dilimpahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.