Taufik Kurniawan Irit Bicara Usai Jalani Sidan Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan irit bicara usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).
Editor: Adi Suhendi

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjalani sidang perdana dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019).
"Bertentangan dengan kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara," tambah jaksa.
Eva merinci, bahwa sebelum pemberian suap, antara terdakwa dengan para pihak telah melakukan pertemuan di berbagai tempat.
Baca: Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro
Tempat-tempat pertemuan yang tercatat yaitu KFC Jalan Sultan Agung, Hotel Gumaya, Pendopo Purbalingga dan rumah seseorang di Wanareja, Banjarnegara.
Dalam membantu pemulusan dana DAK, Taufik mematok fee sebesar 5 persen dari total DAK yang diajukan.
Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Taufik Kurniawan Irit Komentar
Berita Rekomendasi