Terungkapnya Penyelundupan 114.699 Ekstasi dan Sabu 107 Kg Buat Wagub Kalbar Gemetaran
Penangkapan dilakukan di depan Indomaret Jl Raya Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kamis (14/3/2019) malam WIB.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan mengaku gemetaran atau merinding ketika mengetahui kronologi dan jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar dan Polda Kalbar.
BNN Kalbar dan Polda Kalbar menangkap dua warga Batam Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli saat membawa 107 kilogram sabu dan 114.699 butir ekstasi yang disimpan di dalam boks ikan.
Baca: Kronologi Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Truk Engkel yang Kemudian Seruduk Warung di Cianjur
Baca: Terbukti Lakukan Jual Beli Bayi Melalui Instagram dan Whatsapp, Sejoli ini Divonis 3 Tahun Penjara
"Saya selaku Wakil Gubernur, membaca kronologi dari rilis ini, kemudian melihat banyaknya jumlah barang haram ini, terus terang gemetar. Saya membayangkan ada berapa jiwa yang akan hancur," tutur Norsan saat menghadiri press release dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di kantor BNNP Kalbar, Jl Parit Haji Husein II, Selasa (19/3/2019).