BNNP Jateng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sukoharjo
Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti BNNP Jateng bekerja sama dengan BNNK Surakarta
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Jateng Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Sukoharjo.
Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (19/3/2019) lalu di Jalan Ahmad Yani, Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
Dari tangan kedua tersangka, petugas BNNP Jateng menyita barang bukti berupa sabu seberat 200 gram yang dikemas dalam dua kantong plastik bening.
Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Suprinarto, mengatakan, kedua tersangka masing masing berinisial BAP (41) dan MNK (20).
Keduanya merupakan warga Nglarangan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Pria yang akrab disapa Narto ini menyebut, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat.
Laporan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti BNNP Jateng bekerja sama dengan BNNK Surakarta.
Baca: BAKN Verifikasi Temuan BPK Terkait IPHPS di Boyolali
"Tentu dari laporan masyarakat dulu. Kami bekerja sama dengan BNNK Surakarta," ujar Suprinarto, Kamis (21/3/2019).
Narto menyebut, sabu ini rencananya akan diedarkan di daerah Solo raya.
Selain menyita sabu 200 gram, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander warna putih yang digunakan oleh keduanya dalam mengedarkan sabu.
"Sabu itu disimpan di dalam mobil, kami sita juga bersama tiga handphone milik kedua tersangka," katanya.
Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan BNNP Jateng.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal (111) ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat(2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal mati," kata Narto.