Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emak-Emak Ini Menangis Saat Dijatuhkan Vonis 4 Bulan 20 Hari Penjara karena Judi, Barbuk Rp 98 Ribu

Ruangan Kartika yang digunakan sebagai tempat sidang juga tampak ramai dikunjugi keluarga baik anak serta suami

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Emak-Emak Ini Menangis Saat Dijatuhkan Vonis 4 Bulan 20 Hari Penjara karena Judi, Barbuk Rp 98 Ribu
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Lima terdakwa tindak pidana perjudian saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (20/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Medan Tommy Simatupang

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Para ibu terdakwa tindak pidana perjudian jenis kartu joker menangis bahagia mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Danar Dono di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (20/3/2019).

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman empat bulan 20 hari dikurangi masa tahanan sejak ditangkap pada 6 November 2018.

Danar Dono meringankan hukuman terhadap lima terdakwa yang sebelumnya dituntut enam bulan penjara dengan ancaman pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHPidana.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menetapkan terdakwa dengan hukuman empat bulan 20 hari,"ujar Danar Dono dalam sidang putusan.

Majelis hakim juga membacakan barang bukti yang disita seperti dua set kartu joker dan uang pecahan.

Baca: Seungri Bantah soal Kasus Layanan Prostitusi dan Berjudi, Sebut hanya Bercanda

Amatan tribun-medan.com, lima terdakwa yang rata-rata berusia 40 tahun yakni LS, VS, RS, LM, dan MS menerima keputusan yang dibacakan hakim.

Berita Rekomendasi

Satu terdakwa juga tampak terus menangis selama proses persidangan.

Ruangan Kartika yang digunakan sebagai tempat sidang juga tampak ramai dikunjugi keluarga.

Keluarga yang hadir seperti anak dan suami.

Berdasarkan perhitungan, lima terdakwa tinggal menjalani sisa tahanan selama tujuh hari.

Sebelumnya saat memdengar tuntutan, lima terdakwa mengaku menyesal melakukan tindak pidana perjudian. Para terdakwa mengaku rindu terhadap keluarga di rumah.

Seperti diketahui, Polres Siantar meringkus lima terdakwa dari sebuah warung di Jalan Bahbinonom Kecamatan Siantar Utara pada 6 November 2018.

Dari lokasi, polisi menyita dua set kartu dan uang pecahan dengan total Rp 98 ribu.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas