Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pelaku Perusak Bus Antar Jaya Dibekuk, Terancam Hukuman 5 Tahun 6 Bulan

Ditangkapnya 4 orang tersebut diketahui dari video amatir saat kejadian yang beredar di masyarakat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Pelaku Perusak Bus Antar Jaya Dibekuk, Terancam Hukuman 5 Tahun 6 Bulan
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Polres Sleman berhasil menangkap 4 pelaku perusakan Bus Antar Jaya, seluruhnya diperlihatkan saat jumpa pers hari Kamis (21/03/2019) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Tim Polres Sleman menangkap empat pelaku perusakan bus Antar Jaya yang terlibat dalam lakalantas dengan pengendara motor pada Rabu (13/03/2019).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menyatakan keempat pelaku tersebut ditangkap dua hari lalu.

"Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka perusakan," kata Anggaito di teras Mapolres Sleman, Kamis (21/03/2019 .siang ini.

Menurut Anggaito, ditangkapnya 4 orang tersebut diketahui dari video amatir saat kejadian yang beredar di masyarakat.

Lewat video tersebut, Polres Sleman kemudian melakukan identifikasi serta langsung menyergap keempatnya.

Pelaku tersebut adalah YS alias Santo (46), MRJ alias Bagong (33), TW alias Kotrek (37), serta YTM (44) yang semuanya warga Balecatur, Gamping.

BERITA TERKAIT

"Semuanya memiliki peran masing-masing dalam pembakaran bus tersebut," jelas Anggaito.

Kepolisian juga menyita barang bukti berupa batu-batu dan sejumlah batang besi.

Menurut Anggaito, benda-benda tersebut diambil di sekitaran lokasi kejadian dan digunakan untuk merusak bus Antar Jaya.

Akibat perbuatan main hakim sendiri tersebut, Anggaito menyatakan keempatnya dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," kata Anggaito

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas